SULUHRIAU, Kampar— Tongkat kepemimpinan adat di Kabupaten Kampar resmi beralih ke tangan Marwas Dt. Bosau. Ia dinobatkan sebagai Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) periode 2026–2031 dalam prosesi adat yang berlangsung khidmat di Balai Adat Kampar, Bangkinang, Minggu (8/11/2026).
Penobatan tersebut bukan sekadar pergantian pucuk pimpinan organisasi adat. Di balik prosesi sakral itu, tersimpan tanggung jawab besar untuk mempertahankan identitas budaya, menjaga kehormatan masyarakat, serta memastikan nilai-nilai adat tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., secara langsung melakukan prosesi peletakan Detau di kepala Marwas Dt. Bosau sebagai simbol pengesahan dan penyerahan amanah kepemimpinan adat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan tradisi Basiacuong yang disampaikan para Ninik Mamak. Suasana adat kemudian berpadu dengan nuansa religius melalui pembacaan ayat suci Al-Qur'an.
Prosesi penobatan juga ditandai dengan pemasangan keris oleh Nasrul Dt. Ajo Dubalai dan pemasangan selempang oleh Bupati Ahmad Yuzar.
Sejumlah tokoh penting dari unsur pemerintahan, legislatif, kepolisian, lembaga adat, serta tokoh masyarakat turut menyaksikan momentum tersebut.
Hadir di antaranya Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Ketua TP PKK Kabupaten Kampar Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar, anggota DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A., Sekretaris Daerah Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., serta anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Turut hadir Penasehat LAK Kampar H. Jefry Noer, S.H., tokoh masyarakat Riau H. Saleh Djasit, S.H., Kasat Intel Polda Riau Kombes Pol. Dwi Mulyanto, S.I.K., S.H., M.Si., unsur Forkopimda, LAM Riau, kepala organisasi perangkat daerah, para camat, Ninik Mamak se-Kabupaten Kampar, Sighompu, anak kemenakan, dan undangan lainnya.
Bupati Ingatkan Amanah Pemangku Adat Bukan Sekadar Jabatan
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Yuzar menegaskan bahwa penobatan Ketua LAK harus dimaknai sebagai penyerahan tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan dan keberlangsungan adat istiadat di Kabupaten Kampar.
Menurutnya, seorang pemangku adat tidak cukup hanya menyandang gelar atau kedudukan. Ia harus mampu menjadi teladan, pelindung, sekaligus tempat masyarakat dan anak kemenakan mencari nasihat ketika menghadapi persoalan kehidupan.
"Menjadi pemangku adat berarti siap menjadi payung tempat berteduh kala hujan, menjadi tempat berlindung kala panas, serta menjadi suluh yang menerangi anak kemenakan. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kebijaksanaan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat," tegas Ahmad Yuzar.
Bupati juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan modernisasi tidak boleh membuat generasi muda kehilangan akar budaya.
Menurutnya, pengenalan terhadap adat istiadat harus dimulai sejak dini. Generasi penerus perlu memahami tradisi daerah, menghormati Ninik Mamak, orang tua, serta menjaga hubungan baik dalam kehidupan bermasyarakat.
"Jangan sampai adat hilang di Kampar. Adat tidak boleh usang karena panas dan tidak boleh lapuk karena hujan. Kita harus menjaga dan mewariskan nilai-nilai luhur adat kepada generasi penerus agar identitas dan marwah masyarakat Kampar tetap terpelihara," ujarnya.
Tali Bapilin Tigo Harus Tetap Menjadi Pegangan
Selain pelestarian budaya, Ahmad Yuzar menyoroti pentingnya memperkuat falsafah Tali Bapilin Tigo, Tigo Tungku Sajarangan.
Falsafah tersebut menggambarkan pentingnya hubungan yang harmonis antara pemerintah, alim ulama, dan Ninik Mamak dalam membangun kehidupan masyarakat.
Ketiga unsur itu memiliki peran berbeda, tetapi saling membutuhkan. Pemerintah menjalankan fungsi pembangunan dan pelayanan, alim ulama membimbing kehidupan keagamaan, sedangkan Ninik Mamak menjaga tatanan adat serta membina anak kemenakan.
Bupati berharap LAK di bawah kepemimpinan Marwas Dt. Bosau mampu memperkuat sinergi tersebut.
Ia juga mendorong lembaga adat semakin aktif membangun persatuan antarkenegerian, menghidupkan kembali fungsi balai adat, serta memperkuat pembinaan terhadap generasi muda.
"Pembangunan daerah tidak hanya berbicara tentang infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Kita juga harus menjaga moral, etika, budaya, dan jati diri masyarakat. Karena itu, adat dan syariat harus tetap menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Kampar," tambahnya.

Kepada Marwas Dt. Bosau beserta jajaran pengurus LAK, Ahmad Yuzar berpesan agar amanah kepemimpinan dijalankan secara adil, teguh, dan bijaksana.
Persatuan, menurutnya, harus menjadi prioritas agar adat berfungsi sebagai perekat kehidupan masyarakat, bukan justru menjadi sumber perpecahan.
Tantangan Menjaga Adat di Tengah Perubahan Zaman
Penobatan Marwas Dt. Bosau untuk masa bakti 2026–2031 diharapkan menjadi momentum memperkuat kembali posisi Lembaga Adat Kampar sebagai penjaga identitas dan marwah daerah.
Tantangan yang dihadapi tidak ringan. Perubahan pola kehidupan masyarakat, perkembangan teknologi, hingga berkurangnya pemahaman generasi muda terhadap tradisi menjadi pekerjaan yang membutuhkan perhatian bersama.
Karena itu, keberadaan LAK diharapkan tidak hanya terlihat dalam kegiatan seremonial adat. Lembaga ini juga dituntut hadir dalam pembinaan sosial, pendidikan budaya, penyelesaian persoalan kemasyarakatan, serta pewarisan nilai-nilai adat kepada generasi berikutnya.
Harapan tersebut sejalan dengan falsafah yang menjadi pegangan masyarakat Kampar, yakni Adat Bersendi Syara', Syara' Bersendi Kitabullah.
Dengan kepemimpinan baru, LAK Kampar diharapkan semakin kokoh menjalankan perannya sebagai penjaga marwah, pelestari budaya, pembimbing anak kemenakan, sekaligus mitra strategis pemerintah daerah.
Sebab, kemajuan sebuah daerah bukan hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi. Kekuatan identitas, nilai agama, serta kelestarian adat juga menjadi bagian penting yang menentukan karakter masyarakatnya. (kmf)