SULUHRIAU, Kampar— Kabar yang ditunggu ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kampar akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji yang biasanya dilakukan setiap tanggal 21 akan mulai direalisasikan pada Senin, (26/10/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, mengatakan anggaran untuk pembayaran gaji tersebut telah tersedia.
Menurut dia, pergeseran jadwal pembayaran bukan disebabkan ketiadaan anggaran. Pemerintah daerah membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses administrasi dan verifikasi data setelah dilakukan perpanjangan surat keputusan (SK) PPPK paruh waktu.
"Anggarannya ada dan akan kita bayarkan Senin ini. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulannya, Oktober ini kita bayarkan tanggal 26 karena adanya proses perpanjangan SK," ujar Dendi, Minggu (25/10/2026).
Dendi menjelaskan, proses verifikasi dilakukan terhadap data lebih dari 2.000 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan data pegawai yang masih aktif dan berhak menerima pembayaran sesuai dengan kondisi terbaru di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, terdapat sekitar 38 PPPK paruh waktu yang tidak lagi diperpanjang kontraknya.
Mereka terdiri atas pegawai yang mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, maupun meninggal dunia. Selain itu, terdapat pula pegawai yang dilaporkan tidak melaksanakan tugas.
"Perpanjangan SK PPPK paruh waktu itu setiap tahun. Bulan ini proses penerbitan SK-nya, dan dari data yang disampaikan OPD banyak ditemukan pegawai yang mengundurkan diri dan tidak melaksanakan pekerjaan," jelas Dendi.
Karena itu, kata dia, verifikasi harus dilakukan secara cermat agar pembayaran tidak keliru dan sesuai dengan data kepegawaian terbaru.
SK Sudah Ditandatangani Bupati
Dendi memastikan proses administrasi perpanjangan SK PPPK paruh waktu telah berjalan. Bahkan, SK tersebut telah ditandatangani Bupati Kampar.
Dengan demikian, pemerintah daerah optimistis pembayaran gaji pada Senin, 26 Oktober 2026, dapat dilaksanakan tanpa kendala berarti.
"SK PPPK paruh waktu sudah ditandatangani oleh Bupati Kampar. Jadi, Insyaallah tidak ada kendala," katanya.
Dendi juga menegaskan keterlambatan beberapa hari pada pembayaran Oktober tidak berkaitan dengan persoalan anggaran.
Ia menerangkan, gaji PPPK paruh waktu masuk dalam pos Belanja Barang dan Jasa. Mekanisme tersebut membuat pembayaran secara rutin dilakukan setiap tanggal 21.
Namun, khusus Oktober, jadwal tersebut bergeser karena pemerintah daerah harus menuntaskan proses perpanjangan SK sekaligus melakukan verifikasi terhadap perubahan data pegawai.
Bupati Ingatkan Pembayaran Jangan Terlambat
Di tengah perubahan jadwal tersebut, Dendi menegaskan Pemerintah Kabupaten Kampar tidak bermaksud mengabaikan hak para PPPK paruh waktu.
Menurutnya, Bupati Kampar justru secara berkala mengingatkan jajaran terkait agar pembayaran gaji ASN maupun PPPK paruh waktu dilakukan tepat waktu.
"Beliau selalu mengingatkan BPKAD agar pembayaran gaji ASN dan PPPK paruh waktu jangan sampai terlambat," ungkapnya.
Dendi menyebut, pengelolaan keuangan daerah saat ini juga telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam proses penatausahaan.
Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari proses administrasi keuangan daerah yang harus disesuaikan dengan data dan dokumen yang telah diverifikasi.
Dengan selesainya proses perpanjangan SK, pemerintah daerah kini memastikan hak finansial PPPK paruh waktu untuk Oktober segera diproses.
Bagi ribuan PPPK paruh waktu di Kampar, kepastian pembayaran pada Senin menjadi penutup atas penantian yang terjadi akibat proses administrasi perpanjangan SK. (kmf)