SULUHRIAU, Pekanbaru— Lebih dari 100 kilogram narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara jaringan internasional dimusnahkan Polda Riau.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika yang diduga masuk melalui jalur lintas negara dan kemudian diedarkan ke sejumlah provinsi.
Sebanyak 100.554,65 gram narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan di halaman Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dan dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah.
Barang bukti itu berasal dari empat kasus narkotika yang diungkap sejak 2 Oktober 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda, mulai dari kurir hingga pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator. Proses tersebut berlangsung secara terbuka dengan disaksikan pejabat dan unsur terkait sebagai bagian dari penanganan barang bukti perkara narkotika.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan.
"Dari empat kasus tindak pidana narkotika ini, total tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan ada 10 orang," ujar Arman.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, jaringan tersebut diduga memiliki jalur distribusi lintas provinsi. Peredarannya disebut menjangkau wilayah Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Sumatera Selatan.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan jalur perairan dari Malaysia menuju pesisir Riau sebagai akses masuk narkotika. Kondisi geografis Riau yang memiliki wilayah pesisir dan banyak jalur perairan menjadi perhatian khusus aparat.
Arman mengatakan pengawasan diperkuat di sejumlah wilayah yang dinilai rawan digunakan sebagai jalur masuk narkotika, termasuk kawasan Pulau Rupat dan Kabupaten Bengkalis.
"Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika," tegasnya.
Polda Riau tidak berhenti pada penindakan terhadap kurir dan pelaku lapangan. Penyidik masih memburu sejumlah pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang serta mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan aliran dana hasil kejahatan.
Langkah tersebut diarahkan pada penerapan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya menyasar narkotika yang beredar, tetapi juga aset yang diduga berasal dari bisnis ilegal tersebut.
Di sisi lain, pendekatan terhadap pengguna juga dilakukan. Polda Riau bersama Badan Narkotika Nasional memproses asesmen terhadap 158 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika untuk menentukan langkah penanganan, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan lebih dari 100 kilogram narkotika ini sekaligus memperlihatkan luasnya tantangan pemberantasan narkoba di Riau. Di tengah upaya memburu jaringan pemasok, kepolisian juga memperkuat pengawasan jalur masuk dan mendorong penanganan pengguna melalui pendekatan pemulihan. (src)