SULUHRIAU, Pekanbaru— Jalur pesisir timur Riau kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polda Riau menggagalkan peredaran 34,9 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan menangkap lima orang tersangka dalam pengungkapan kasus di wilayah Bengkalis.
Barang bukti yang diamankan mencapai 34.965,91 gram atau sekitar 34,9 kilogram. Jika dihitung berdasarkan nilai ekonominya, sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp62,9 miliar.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam konferensi pers di Aula Tribrata Lantai 5 Mapolda Riau, Selasa (27/10/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau Dwijo Muryono, serta perwakilan BNNP Riau.
Arman mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari program Quick Win Polri melalui Operasi Sarang Narkoba.
Menurut dia, jumlah sabu yang berhasil disita memiliki dampak besar terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Dari 34,9 kilogram ini, kita nilai dengan rupiah sekitar Rp62,9 miliar, dengan jiwa yang terselamatkan sekitar 175 ribu jiwa," kata Arman.
Pengungkapan kali ini dilakukan di wilayah Bengkalis. Lokasi tersebut berbeda dengan kasus sebelumnya yang diungkap polisi di Pulau Rupat.
Meski berada di lokasi berbeda, polisi menduga sabu tersebut memiliki jalur asal yang sama, yakni dari Malaysia.
Kondisi geografis Riau yang memiliki kawasan pesisir dan sejumlah jalur pelabuhan membuat wilayah bagian timur menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian aparat dalam mengantisipasi masuknya narkotika dari luar negeri.
Arman menyebut Dumai, Rupat, Bengkalis dan sejumlah kawasan pesisir timur Riau menjadi wilayah yang terus dipantau.
"Riau ini merupakan pintu masuk narkoba, terutama dari Malaysia, dengan menggunakan beberapa pelabuhan yang ada di wilayah bagian timur Provinsi Riau ini," ujarnya.
Tak berhenti pada lima tersangka yang telah diamankan, penyidik kini bergerak menelusuri mata rantai yang lebih besar. Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang akan didalami untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok.
"Kita tutup jalur-jalur narkotik, kita tutup jalur-jalur narkoba dari wilayah timur, terutama yang dari Malaysia. Kami sudah mendapatkan nama yang akan kami dalami jaringan ini," tegas Arman.
Dari hasil pendalaman sementara, sabu tersebut diduga tidak hanya diperuntukkan bagi pasar narkotika di Riau. Barang haram itu disebut berpotensi diedarkan ke sejumlah wilayah lain, termasuk Medan dan Sumatera Selatan.
Karena itu, penyidik masih mendalami jalur distribusi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Beda dengan Kasus Sabu 48 Kilogram
Kapolda Riau memastikan pengungkapan 34,9 kilogram sabu ini tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kasus sebelumnya yang mengungkap barang bukti sekitar 48 kilogram.
Meski demikian, penyidik tetap mendalami kemungkinan adanya hubungan pada tingkat pemasok di Malaysia.
"Baik itu yang 48 kilogram maupun yang sekarang, itu tidak ada keterkaitan karena berbeda. Namun, kita sedang melihat apakah yang di wilayah Malaysia ini sama atau tidak," jelas Arman.
Pernyataan tersebut menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan barang bukti dan penangkapan tersangka. Polisi masih berupaya mengetahui apakah terdapat jaringan pemasok yang lebih besar di balik sejumlah pengiriman narkotika yang masuk melalui pesisir Riau.
Pencegahan Menyasar Sekolah
Selain penindakan, Polda Riau menyiapkan langkah pencegahan untuk menekan penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembentukan satuan tugas yang akan ditempatkan di sejumlah sekolah. Program tersebut akan dilaksanakan bersama BNN dan BNNP Riau.
Upaya itu diarahkan untuk memperkuat mitigasi serta meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkotika di lingkungan pendidikan.
Arman juga meminta sinergi antara kepolisian, BNN, Bea dan Cukai, pemerintah daerah, serta masyarakat terus diperkuat.
"Kita bersinergi untuk menghentikan peredaran ini di wilayah Riau. Jangan Riau dijadikan tempat pintu masuk peredaran narkoba," tutupnya.
Pengungkapan 34,9 kilogram sabu tersebut menjadi salah satu upaya Polda Riau membendung jalur narkotika lintas negara. Di sisi lain, penelusuran terhadap jaringan pemasok dan distribusi terus dilakukan untuk memastikan jalur masuk dari luar negeri tidak berkembang menjadi mata rantai peredaran yang lebih luas di Indonesia. (bbg)