SULUHRIAU, Pekanbaru— Sebuah amplop berisi 8.000 dolar Singapura menjadi bagian penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat pejabat dan pengusaha di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing nonaktif Zulkarnain mengakui pernah menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Penyerahan dilakukan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sebelum Suhardiman berangkat ke luar daerah.
Pengakuan itu disampaikan Zulkarnain saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/10/2026).
Di ruang sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali asal-usul uang tersebut melalui sebuah kuitansi bertanggal 30 Mei 2022.
Jaksa Toni Frengki Pangaribuan kemudian mengonfirmasi isi kuitansi yang mencatat adanya penyerahan uang sebesar 8.000 dolar Singapura dari pengusaha Riau, almarhum Dedi Handoko.
“Ini kuitansi serah terima dari Dedi Handoko, banyaknya uang 8.000 dolar Singapura. Benar?” tanya jaksa.
“Benar, Pak. Benar,” jawab Zulkarnain.
Dari keterangan Zulkarnain, aliran uang tersebut bermula ketika dirinya mendapat komunikasi dari Suhardiman Amby. Ia mengaku diminta mendatangi Dedi Handoko.
Tidak lama kemudian, Dedi Handoko juga menghubungi Zulkarnain dan meminta dirinya datang ke kediamannya.
Zulkarnain memenuhi permintaan tersebut. Saat berada di rumah Dedi, ia menerima sebuah amplop yang kemudian diminta untuk disampaikan kepada Suhardiman.
“Terus, nih, dikasih amplop, kasihkan ke Pak Suhardiman Amby. Saya tak tahu, apa ni, Pak,” ujar Zulkarnain di hadapan majelis hakim.
Diserahkan di Bandara
Perjalanan uang itu kemudian berlanjut ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Zulkarnain mengatakan, saat itu dirinya hendak bepergian ke Surabaya. Pada waktu yang hampir bersamaan, ia bertemu dengan Suhardiman di bandara.
Kesempatan tersebut digunakan Zulkarnain untuk menyerahkan amplop yang sebelumnya diterimanya dari Dedi Handoko.
“Saya serahkan di bandara, pukul 6 pagi. Besok harinya,” kata Zulkarnain.
Namun, ketika ditanya mengenai tujuan pemberian uang tersebut, Zulkarnain mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Ia bahkan menyebut tidak tahu apakah uang itu merupakan pinjaman atau memiliki kaitan dengan kepentingan lainnya.
“Apakah itu utang atau saya juga enggak tahu, Pak,” ujarnya.
Jaksa kemudian membacakan keterangan Zulkarnain dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa uang 8.000 dolar Singapura merupakan pinjaman Suhardiman kepada Dedi Handoko yang diserahkan melalui Zulkarnain.
Zulkarnain membenarkan keterangan tersebut.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti latar belakang ataupun peruntukan uang tersebut.
Mengapa Zulkarnain Jadi Perantara?
Jaksa selanjutnya menyoroti alasan Suhardiman meminta Zulkarnain menjadi perantara untuk mengambil uang dari Dedi Handoko.
“Kenapa bukan Pak Suhardiman yang minta?” tanya jaksa.
“Enggak tahu, Pak. Kalau itu, saya tidak tahu, Pak,” jawab Zulkarnain.
Zulkarnain juga menyebut bahwa pada saat itu dirinya baru mengenal Suhardiman Amby.
Kendati demikian, ketika datang ke kediaman Dedi Handoko, ia merasa kedatangannya memang telah diketahui dan berkaitan dengan permintaan penyerahan uang tersebut.
Kuitansi penyerahan uang itu, kata Zulkarnain, sempat dibawanya pulang dan disimpan di rumah. Dokumen tersebut kemudian disita penyidik KPK.
Tanggal kuitansi juga menjadi perhatian jaksa dalam persidangan. Sebab, dokumen tertanggal 30 Mei 2022 itu bertepatan dengan penerbitan surat keputusan penunjukan tim panitia seleksi (pansel) jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Jaksa turut mengaitkan hal tersebut dengan keterangan bahwa Dedi Handoko sebelumnya menawarkan Zulkarnain mengikuti asesmen terbuka di lingkungan Pemkab Kuansing.
“Kan kuitansi dilakukan di 30 Mei ini adalah SK penunjukan tim pansel,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Zulkarnain kembali mengatakan dirinya tidak mengetahui keterkaitan antara tanggal kuitansi tersebut dengan penerbitan SK penunjukan tim pansel. “Oh, saya enggak tahu, Pak, kalau itu,” jawabnya.
Dua Mobil Mewah dalam Perkara
Keterangan mengenai uang 8.000 dolar Singapura tersebut muncul di tengah perkara yang juga menyoroti pemberian dua kendaraan mewah kepada Suhardiman Amby.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada sidang perdana, Jumat (18/9/2026), Zulkarnain dan Ardiles didakwa memberikan dua mobil dengan nilai total Rp2,75 miliar kepada Suhardiman.
Kedua kendaraan itu masing-masing Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar.
Jaksa menduga pemberian kendaraan tersebut berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk mendapatkan jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.
Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 disebut berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Jabatan tersebut kemudian diemban Zulkarnain pada periode 2022–2025.
Sementara Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 diduga berkaitan dengan proses pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing pada 2025.
Dalam proses pembelian dan pemberian kendaraan tersebut, Zulkarnain diduga mendapat bantuan dari Ardiles.
KPK juga menduga Ardiles memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.
Suhardiman Amby dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perkaranya masih berada pada tahap penyidikan dan ditangani KPK di Jakarta.
Keterangan Zulkarnain mengenai uang 8.000 dolar Singapura kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diuji di persidangan untuk mengurai hubungan antara uang, jabatan, serta kepentingan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. (src)