SULUHRIAU, Kampar- Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan polisi karena nekat menjual narkoba jenis sabu.
Dari penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat 1,57 gram.
Pelaku berinisial EL (35), ditangkap saat berada di samping rumahnya di Dusun III Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, Minggu (27/9/2026).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.
"Pelaku ini selain IRT juga nyambi jual sabu dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, "ujarnya.
Penangkapan berawal saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku yang sedang berada di samping rumahnya di Dusun III Desa Bukit Kemuning.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip, terang Kasat.
Barang tersebut sempat dilemparkan pelaku ke tanah depan rumahnya saat akan ditangkap.
Saat diinterogasi pelaku mengakui semua barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RE di daerah Dusun III Desa Bukit Kemuning.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
Ia kita jerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, pungkas IPTU Rifles Bagariang. (hpk)