SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap pengedar narkoba berinisial JO (46) warga Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Jumat (25/9/2026) petang.
Pelaku diamankan saat berada di Jalan Poros Desa Koto Damai.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan dari tangan pelaku disita 11 paket sabu dengan berat kotor 3,18 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut di Jalan Poros Desa Koto Damai sering terjadi transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Eka Putera bersama anggota langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Tim melihat pelaku berada di lokasi dan langsung melakukan pengamanan.
Saat digeledah, ditemukan 4 plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Onbold di saku celana pelaku. Turut disita handphone dan uang tunai Rp600 ribu.
Dalam interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya.
Polisi kemudian bergerak ke rumah JO di Desa Koto Damai. Dari hasil penggeledahan ditemukan 7 paket sabu lain yang disimpan dalam kotak plastik hitam di atas lemari ruang tamu.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari HE yang berdomisili di Pasir Putih.
Dari pengakuan JO, 11 paket sabu itu miliknya yang akan diperjualbelikan, ujar Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir dan selanjutnya akan diserahkan ke Polres Kampar untuk tindak lanjut penyidikan.
Untuk pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan atau Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, pungkas AKP Era. (hpk)