SULUHRIAU, Tapung - Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang pria berinisial IN (27), warga Desa Tanjung Sawit terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku diamankan 32 paket sabu dengan berat kotor 31,41 gram pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumah warga dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 32 paket sabu dan barang bukti lainnya, "jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah Flamboyan XII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung. (hpk)
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja bersama anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud di Desa Tanjung Sawit.
Sesampainya tim di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku IN yang pada saat itu sedang berdiri di depan rumah masyarakat Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, jelas Kapolsek.
Saat penggeledahan tim menemukan satu paket sabu yang diletakkan di batang pohon. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku yang berada di Flamboyan XII Desa Tanjung Sawit.
Hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku tim menemukan sebanyak 31 paket terdiri dari satu paket besar, lima paket sedang dan 25 paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di dalam bola plastik kecil berwarna biru, terang Kompol Bambang.
Selain sabu, polisi juga menemukan alat timbang dua unit, handphone dua unit dan uang hasil penjualan Rp500.000.
Hasil pemeriksaan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Barang itu sebelumnya diperoleh dari RO yang kini masuk daftar pencarian orang di pinggir Jalan Lintas Kota Batak, ujarnya.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk pelaku IN kita jerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 2 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pungkas Kapolsek Tapung.