SULUHRIAU, Pekanbaru - Peredaran narkotika di kawasan Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru kembali dibongkar.
Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggerebek lokasi tersebut pada Kamis (24/9/2026) malam.
Empat pria diduga pengedar diamankan bersama barang bukti sabu dan pil psikotropika jenis Happy Five.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial HR alias TG (58), BD alias AG (48), JA (45) dan AS alias IY BT (49).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba yang melibatkan tersangka TG di Kampung Terendam.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan empat pria tersebut.
Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang terkait narkotika.
Dari HR alias TG disita dua plastik klip bening diduga sabu dengan berat kotor 14,83 gram, tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp200 ribu.
Dari BD alias AG diamankan lima plastik klip bening diduga sabu seberat 1,58 gram, tiga butir pil diduga Happy Five, satu telepon seluler, uang tunai Rp320 ribu dan satu kotak putih.
Sementara dari JA petugas menyita satu plastik klip diduga sabu seberat 1,16 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu telepon seluler dan uang tunai Rp300 ribu.
Secara total polisi menyita 2,74 gram sabu siap edar setelah ditimbang bersih dan beberapa butir Happy Five.
Keempatnya berperan sebagai pengedar. Mereka langsung dibawa bersama barang bukti ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasat Narkoba menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menindak peredaran narkotika sekaligus menelusuri mata rantai jaringan pemasok.
Polisi masih mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran di wilayah Rumbai. (bbg)