Sempat Saling Dorong, Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Temukan Kluster Mewah Penghuni Binaan
SULUHRIAU— Inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, membongkar temuan tak biasa.
Di area lapas ditemukan kluster hunian mewah yang diduga dihuni warga binaan.
Sidak berujung ketegangan.
Tim Ombudsman sempat mendapat perlawanan, cekcok hingga saling dorong dengan petugas Lapas Cibinong.
Petugas berusaha menghalangi tim masuk ke dalam hunian tersebut.
Saat berhasil masuk ke salah satu rumah, tim mendapati penghuni yang diduga warga binaan kocar-kacir.
"Jadi yang ada salibnya itu kita masuk, dia mau ngobrol sama kita. Kita tanya, bapak siapa? Dia warga binaan. Mau kita kejar, begitu dikejar ada petugasnya lebih ramai. Kita langsung ditarik. Dia itu kaget, lompat ke dalam kamar, dikunci," kata Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026) seperti dilansir dari CNN Indonesia.com.
Anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida Rachmawati, menambahkan tim tidak ditemani Kepala Lapas Cibinong selama pemeriksaan.
"Jadi Kalapas tidak hadir dan sampai peristiwa terjadi, sampai kami pulang, Kalapas tidak hadir," kata Syafrida.
Syafrida menceritakan saat hendak masuk, ia dan tim ditolak dan hanya diminta menunggu tanpa kejelasan.
"Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan penolakan tersebut," ucapnya.
Ombudsman menemukan kawasan bangunan mewah dekat rumah dinas Kalapas Kelas IIA.
Rumah dengan fasilitas lengkap ini diduga dihuni warga binaan dengan membayar sejumlah uang.
Meski pengakuan tersebut belum didalami lebih lanjut.
Bangunan mewah itu bahkan direncanakan akan dilengkapi gym hingga minigolf.
Di dalamnya ditemukan televisi berukuran besar, pendingin ruangan, alat kebugaran, hingga botol minuman keras di atas AC.
Yang lebih mengkhawatirkan, kawasan rumah mewah ini tidak memiliki pagar pembatas permanen.
Kawasan tersebut terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak dan rumpun bambu di sekitarnya.
Hal ini dinilai berpotensi menjadi akses keluar masuk tanpa pengawasan.
Atas temuan itu, Ombudsman meminta pihak lapas merobohkan bangunan mewah tersebut dalam waktu satu bulan. (src)
Komentar Anda :