Minggu, 11 Oktober 2026 Jelang Demo Besar, Pemimpin Partai Kecoak Ditangkap Polisi | Banjir Kembali Terjang Kota Padang Sabtu Sore, Perumahan Lumin Park Jadi Titik Terparah | Mancing di Tanjung Senekip, Tiga Remaja Jatuh ke Laut, Dua Meninggal Dunia, Satu Selamat | Simpan Sabu di Atas Kasur, Warga Bandar Picak Diciduk Polsek XIII Koto Kampar | Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar | Simpan Sabu di Semak Dekat Rumah, Warga Koto Kampar Hulu
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Riau dan LAN RI Bedah Kebijakan Bantuan Hukum, Dorong Rekomendasi Berbasis Data
Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:33:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kualitas layanan bantuan hukum diuji lewat data. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggandeng Lembaga Administrasi Negara RI untuk membedah implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.


Pembahasan berlangsung dalam Focus Group Discussion di kantor Kanwil Kemenkum Riau, Rabu (26/8/2026). Fokusnya menyusun policy brief yang tidak hanya berisi opini, tapi berbasis bukti.


Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Ia didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Hadir juga Tim Kerja BSK beserta jajaran.


Dalam sambutannya, Rudy menekankan pentingnya kapasitas analisis. Rekomendasi kebijakan harus tajam, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.


"Ini bagian penting untuk menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, berbasis bukti, serta mampu menjawab tantangan pembangunan," katanya.


Narasinya diisi Analis Kebijakan Ahli Madya LAN RI, Rustan Amirullah. Ia mengurai tiga dimensi utama dalam menyusun policy brief. 


Pertama, menentukan konsep dan metode penulisan. Kedua, mengidentifikasi isu dan akar masalah secara spesifik. Ketiga, menyusun alternatif kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan.


Rustan mengingatkan, analisis jangan berhenti di permukaan. Akar masalah harus diurai sampai ke turunannya. Dari situ baru dirumuskan solusi.


Minimal ada dua alternatif kebijakan yang diajukan. Setiap pilihan harus disertai kriteria, kelebihan, dan risikonya. Dengan begitu pengambil keputusan punya gambaran utuh.


Penguatan data jadi perhatian besar. Data kuantitatif dan kualitatif harus jelas dan relevan. Tujuannya memperkuat hubungan antara masalah, analisis, solusi, hingga rekomendasi.


Penyajian juga diminta lebih komunikatif. Grafik dan tabel bisa dipakai agar isi policy brief mudah dipahami pimpinan.


Sesi diskusi berlangsung interaktif. Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Riau banyak bertanya soal teknik mengidentifikasi akar masalah dan penggunaan evidence dalam rekomendasi.


Diskusi ini sekaligus menjadi ruang mempertajam analisis terhadap Permenkumham 4/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Aturan itu menjadi tolok ukur mutu layanan hukum gratis bagi masyarakat.


Di akhir kegiatan, Rudy mendorong jajarannya segera menerapkan pemahaman yang didapat. 


Ia berharap policy brief yang dihasilkan nanti bisa menjadi masukan strategis. Bukan hanya untuk evaluasi kebijakan, tapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Riau.


Dengan pendekatan berbasis data, layanan hukum diharapkan semakin tepat sasaran dan mudah diakses warga yang membutuhkan. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Demo Besar, Pemimpin Partai Kecoak Ditangkap Polisi
  • Banjir Kembali Terjang Kota Padang Sabtu Sore, Perumahan Lumin Park Jadi Titik Terparah
  • Mancing di Tanjung Senekip, Tiga Remaja Jatuh ke Laut, Dua Meninggal Dunia, Satu Selamat
  • Simpan Sabu di Atas Kasur, Warga Bandar Picak Diciduk Polsek XIII Koto Kampar
  • Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Demo Besar, Pemimpin Partai Kecoak Ditangkap Polisi
    02 Banjir Kembali Terjang Kota Padang Sabtu Sore, Perumahan Lumin Park Jadi Titik Terparah
    03 Mancing di Tanjung Senekip, Tiga Remaja Jatuh ke Laut, Dua Meninggal Dunia, Satu Selamat
    04 Simpan Sabu di Atas Kasur, Warga Bandar Picak Diciduk Polsek XIII Koto Kampar
    05 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
    06 Simpan Sabu di Semak Dekat Rumah, Warga Koto Kampar Hulu
    07 Pegadaian Ajak Siswa Kenali Keragaman Geologi Lewat Geopark Silokek ke Anak SD
    08 Pawai Ta'aruf MTQ ke-55 Kampar di Gunung Sahilan Ditiadakan, Bupati Ingatkan Gunakan Masker
    09 Universitas Pahlawan Resmikan Kebun Raya, Hadirkan Ahli dari 5 Negara
    10 Bawa Balita, Speedboat Penyelundup Migran Ditangkap di Bintan Kepri
    11 Simpan Sabu di Bagasi Motor, Warga Subarak Gunung Sahilan Ditangkap Polisi
    12 Pengukuran Maturitas KI 2026 Dimulai, Kanwil Kemenkum Riau Siap Berbenah
    13 Kebakaran di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, Karpet dan Pipa Hangus
    14 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Nanas Kualu Kampar Jadi Produk Unggulan Daerah
    15 Kakanwil Kemenkum Riau Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Riau
    16 Pamit Tugas ke Sumut, Rudy Pakpahan Paparkan Inovasi HARMONITAS ke Plt Gubernur Riau
    17 Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, 3.000 Masker Gratis Dibagikan KSABP untuk Pengendara
    18 Guru Ngaji 61 Tahun di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
    19 Berdayakan Perempuan, Ibu- Ibu di Tapung Dilatih Buat Sabun Cuci Tangan
    20 Serahkan Hasil Analisis 17 Perda, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat
    22 Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 215,5 Mikrogram
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat