Jumat, 09 Oktober 2026 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar | Simpan Sabu di Semak Dekat Rumah, Warga Koto Kampar Hulu | Pegadaian Ajak Siswa Kenali Keragaman Geologi Lewat Geopark Silokek ke Anak SD | Pawai Ta'aruf MTQ ke-55 Kampar di Gunung Sahilan Ditiadakan, Bupati Ingatkan Gunakan Masker | Universitas Pahlawan Resmikan Kebun Raya, Hadirkan Ahli dari 5 Negara | Bawa Balita, Speedboat Penyelundup Migran Ditangkap di Bintan Kepri
 
 
☰ Sosial Budaya
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
Jumat, 09 Oktober 2026 - 20:59:34 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategis Kebijakan terkait Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat secara daring dan hybrid, Kamis (8/10/2026). 



Kegiatan ini membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.


Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) bersama jajaran Kanwil Kemenkum Riau. 


Diskusi ini menjadi wadah untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan perlindungan IG sekaligus merumuskan langkah penguatan agar produk unggulan daerah semakin dikenal dan memiliki daya saing.


Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Funna, menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi perlindungan IG.


Tantangan tersebut meliputi keterbatasan kapasitas administrasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), koordinasi pendaftaran lintas kabupaten/kota, keterbatasan anggaran daerah untuk pengujian laboratorium dan penyusunan dokumen deskripsi, serta belum optimalnya pemanfaatan logo IG dalam pemasaran dan branding produk.


Sambutan dari Badan Strategi Kebijakan Hukum yang diwakili oleh Kapus Evaluasi Kebijakan, Ika Ahyani, menekankan bahwa perlindungan IG tidak sekadar memberikan pengakuan hukum terhadap produk daerah, tetapi juga menjadi bagian dari identitas produk dan upaya menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat. Hasil evaluasi diharapkan dapat disampaikan kepada para pemangku kepentingan dan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.


Narasumber pertama, Farhan, memaparkan hasil evaluasi implementasi kebijakan IG di Sumatera Barat. 


Berdasarkan hasil analisis, kebijakan ini memperoleh penerimaan yang baik dari para pemangku kepentingan karena tingginya kebutuhan akan perlindungan hukum bagi produk khas daerah. 


Hingga saat evaluasi dilakukan, tercatat tujuh produk IG telah terdaftar, sepuluh potensi IG telah teridentifikasi, dan satu produk sedang dalam proses pendaftaran.


Meski demikian, dampak kebijakan dinilai belum sepenuhnya optimal. Perlindungan hukum yang telah diberikan belum diikuti pemanfaatan ekonomi, penggunaan logo IG, dan peningkatan daya saing produk secara maksimal. 


Kondisi tersebut dipengaruhi oleh ketergantungan kelompok masyarakat terhadap pendampingan, rumitnya penyusunan dokumen deskripsi, belum kuatnya tata kelola, serta terbatasnya pembinaan setelah sertifikasi diperoleh.


Narasumber kedua, Kuswardhanti, menjelaskan kerangka regulasi, tahapan pendaftaran, serta strategi penguatan dan pemanfaatan IG.


Indikasi Geografis merupakan instrumen kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan hukum terhadap produk dengan reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu yang berkaitan dengan daerah asalnya. 


Perlindungan ini juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat daya saing, dan melestarikan pengetahuan serta budaya lokal.


Ia turut menekankan pentingnya penggunaan logo IG pada kemasan, jaminan keaslian produk, pengawasan mutu, dan pemanfaatan komersial secara berkelanjutan. 


Pengembangan pasar domestik, perluasan peluang ekspor, serta integrasi dengan pariwisata berbasis daerah asal menjadi langkah yang dapat memperkuat nilai tambah produk IG.


Sementara itu, narasumber ketiga, Marzuki, mengulas peran strategis perguruan tinggi dalam mendukung perlindungan dan pengembangan produk berindikasi geografis. 


Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas, dukungan dilakukan melalui riset karakterisasi produk, penyusunan dokumen deskripsi, pembinaan pemangku kepentingan, hingga pendampingan pendaftaran IG. Salah satu contohnya adalah pendampingan pendaftaran sertifikat IG untuk Anyaman Mansiang Taratak.


Hasil evaluasi juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu ditangani, antara lain persyaratan administrasi yang sulit dipenuhi secara mandiri oleh pemohon, belum adanya kepastian jangka waktu pemeriksaan dokumen, serta belum optimalnya mekanisme pembinaan pascasertifikasi. 


Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, kelompok masyarakat produsen, perguruan tinggi, dan pelaku usaha menjadi penting untuk memastikan perlindungan IG memberikan manfaat berkelanjutan.


Sebagai tindak lanjut, rekomendasi dibagi dalam tiga tahap. Dalam jangka pendek, Kanwil diharapkan menyusun templat praktis dokumen deskripsi dan memfasilitasi konsolidasi pendaftaran lintas daerah, sementara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) didorong menyederhanakan petunjuk teknis, menyediakan akses basis data rujukan, dan memperjelas jangka waktu pemeriksaan.


Dalam jangka menengah, edukasi dan pendampingan pemanfaatan logo IG serta branding produk perlu diintensifkan.


Untuk jangka panjang, pemerintah daerah diharapkan menyusun program perlindungan IG, mengalokasikan anggaran melalui APBD guna mendukung pengujian laboratorium dan pemenuhan dokumen, serta menerbitkan regulasi daerah yang menunjang perlindungan dan peningkatan daya saing produk.


Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kanwil Kemenkum Riau memperkuat pemahaman terhadap evaluasi kebijakan kekayaan intelektual sekaligus mendorong agar hasil analisis berbasis kondisi lapangan dapat menjadi masukan bagi perbaikan kebijakan. 


Dengan dukungan regulasi, pendampingan, dan kolaborasi lintas sektor, perlindungan Indikasi Geografis diharapkan tidak berhenti pada pendaftaran, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah produk dan kesejahteraan masyarakat. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
  • Simpan Sabu di Semak Dekat Rumah, Warga Koto Kampar Hulu
  • Pegadaian Ajak Siswa Kenali Keragaman Geologi Lewat Geopark Silokek ke Anak SD
  • Pawai Ta'aruf MTQ ke-55 Kampar di Gunung Sahilan Ditiadakan, Bupati Ingatkan Gunakan Masker
  • Universitas Pahlawan Resmikan Kebun Raya, Hadirkan Ahli dari 5 Negara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
    02 Simpan Sabu di Semak Dekat Rumah, Warga Koto Kampar Hulu
    03 Pegadaian Ajak Siswa Kenali Keragaman Geologi Lewat Geopark Silokek ke Anak SD
    04 Pawai Ta'aruf MTQ ke-55 Kampar di Gunung Sahilan Ditiadakan, Bupati Ingatkan Gunakan Masker
    05 Universitas Pahlawan Resmikan Kebun Raya, Hadirkan Ahli dari 5 Negara
    06 Bawa Balita, Speedboat Penyelundup Migran Ditangkap di Bintan Kepri
    07 Simpan Sabu di Bagasi Motor, Warga Subarak Gunung Sahilan Ditangkap Polisi
    08 Pengukuran Maturitas KI 2026 Dimulai, Kanwil Kemenkum Riau Siap Berbenah
    09 Kebakaran di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, Karpet dan Pipa Hangus
    10 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Nanas Kualu Kampar Jadi Produk Unggulan Daerah
    11 Kakanwil Kemenkum Riau Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Riau
    12 Pamit Tugas ke Sumut, Rudy Pakpahan Paparkan Inovasi HARMONITAS ke Plt Gubernur Riau
    13 Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, 3.000 Masker Gratis Dibagikan KSABP untuk Pengendara
    14 Guru Ngaji 61 Tahun di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
    15 Berdayakan Perempuan, Ibu- Ibu di Tapung Dilatih Buat Sabun Cuci Tangan
    16 Serahkan Hasil Analisis 17 Perda, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
    17 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat
    18 Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 215,5 Mikrogram
    19 Kabut Asap Selimuti Kampar, Guru SD 028 Rimbo Panjang dan Siswa Keluhkan Sesak Napas
    20 Pedasnya Harga Cabai Rawit Merah di Kuansing yang Tembus Rp100 Ribu, Sejumlah Bahan Pokok Justru Turun
    21 Perlindungan PMI di Malaysia, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah
    22 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat