Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Nusantara
Dari Hasil Tes Sampel Rambut, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
Minggu, 15 Februari 2026 - 22:13:23 WIB
Foto Antara

SULUHRIAU- Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.


"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujar Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2025) malam.


Tes dengan pengambilan sampel rambut dianggap paling efektif dibanding tes narkoba lainnya. Hal itu dikarenakan zat atau jenis narkoba yang dikonsumsi akan tetap terdeteksi pada folikel rambut hingga 90 hari.


Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba namun belum dilakukan penahanan. Saat ini, dia ditempatkan khusus (Patsus) untuk selanjutnya disidang secara etik pada Kamis, 19 Februari 2026.


"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.


Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam pidana penjara paling lama seumur hidup.


Polri memastikan tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana terlebih narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa.


"Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi Pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan," ucap Isir.


Keterlibatan Didik dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terungkap dari keterangan AKP Malaungi selaku Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Didik di daerah Tangerang.


Dari upaya paksa tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram. Kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir. Lalu Pil Alprazolam sebanyak 19 butir dan Pil Happy Five sebanyak 2 butir. (CNNIndonesia.com)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat