Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Nusantara
Seorang Ibu Tega Jual Bayi via COD, Pasang Tarif Rp30 Juta
Rabu, 19 Juli 2023 - 07:03:53 WIB
Foto tribunews.com

SULUHRIAU- Seorang asal ibu asal Bekasi berinisial HI (29) berhasil diamankan Polrestabes Semarang karena menjual bayi laki-lakinya yang masih berusia 2 minggu via COD kepada AP (39).

AP asal Mranggen merupakan si pembeli bayi. Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan HI menjual bayinya kepada AP via COD di salah satu hotel di Kota Semarang pada 11 Juli 2023 lalu.

Bayi yang baru lahir 14 hari yang lalu ini dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta. Kini, ibu kandung bayi dan AP ditetapkan sebagai tersangka.

“Dugaan tindak pidana penjualan bayi yang berhasil ditangani Unit PPA Polrestabes Semarang. Pasal yang diterapkan, yakni 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Wiwit, Selasa (18/7/2023).

Wiwit memaparkan kasus COD bayi bermula saat HI menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang pada 15 Juli 2023. Dia mengaku sudah menjual bayinya untuk membayar utang. 

HI melaporkan dirinya sendiri ke polisi agar bayinya yang sudah dijual kepada AP bisa dikembalikan. 

Pasalnya, HI takut kepada suaminya yang tidak tahu sama sekali soal keberadaan bayinya yang sebenarnya telah dijual. Karena ketakutan, HI pun kembali menghubungi AP untuk meminta bayinya secara paksa.

AP yang merasa sudah memiliki bayi itu pun langsung memblokir nomor HI. HI pun memutuskan untuk melaporkan dirinya sendiri ke pihak kepolisian agar keberadaan AP bisa diketahui. 

Setelah suami HI mengetahui yang sebenarnya, suami HI yang berinisial R ini turut melaporkan istrinya sendiri ke polisi.

Polrestabes Semarang yang menerima laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan HI dan AP.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang AKP Ni Made Srinitri menambahkan kedua tersangka tidak terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka hanya disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak. HI mengaku nekat menjual bayinya karena terlilit setoran arisan. Karena sangat membutuhkan uang, dia langsung mengunggah bayinya di media sosial dengan dalih mengadopsi anak.

“Setelah bertemu dengan pembeli saya pulang ke Bekasi. Lalu saya menyesali mau anak saya balik. Saya coba hubungi AP tapi kontak saya diblokir,” kata HI.

“Uangnya sudah saya pakai Rp25 juta tapi saya minta anak saya kembali. Uangnya saya pakai buat bayar setoran arisan ke peserta karena pengelolanya kabur,” sambungnya. 

Sementara itu, AP mengaku memang berniat membeli bayi tersebut karena belum memiliki momongan. Dirinya yang mengetahui unggahan HI pun langsung menghubunginya segera melakukan transaksi.

“Saya memang niat adopsi karena belum memiliki momongan. Anak ini memang sudah saya niati untuk diasuh,” imbuhnya.

Sumber: tvonenews.com
Editor: Jandriq





 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat