Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nusantara
Kontraktor Proyek Akui Antar Uang Rp1,7 Miliar untuk Bupati Nonaktif HSU di Kardus Mi Instan
Senin, 23 Mei 2022 - 22:18:03 WIB
Sidang Suap Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara. Antara

SULUHRIAU- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar sidang kasus pembagian fee proyek irigasi di Dinas PUPRP HSU hari ini Senin (23/5/2022).

Sidang beragendakan keterangan saksi dengan terdakwa Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahib.

Saksi bernama Ahmad Syarif mengaku uang komisi proyek berjumlah miliaran rupiah untuk sang bupati diserahkan dalam kardus mi instan.

"Tahun 2020 saya pernah diminta oleh Dinas PUPRP HSU untuk mengumpulkan uang komisi dari sejumlah kontraktor pemenang lelang senilai Rp1,7 miliar dan diserahkan ke ajudan bupati HSU bernama Abdul Latif," kata Syarif dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Syarif yang juga seorang kontraktor bersama dua saksi lain Didi Bukhari dan Taufikurrahman mengaku memenangkan sejumlah proyek melalui mekanisme lelang sejak 2018 hingga 2021 pada Dinas PUPRP HSU.

Untuk komisi yang disepakati berkisar 9 hingga 15 persen sebelum dilakukan lelang hingga akhirnya mereka dimenangkan dari berbagai proyek pekerjaan baik Bidang Sumber Daya Air, Binamarga maupun Cipta Karya Dinas PUPR HSU.

Salah satunya komisi sebesar Rp800 juta dari pengerjaan proyek pembangunan Pasar Alabio di Kabupaten HSU dengan pagu Rp8 miliar.

Bukhari menyebut uang komisi dipotong dari keuntungan mereka sebagai kontraktor pemenang pekerjaan sehingga tak mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek. "Jadi keuntungan setelah dipotong komisi tersisa 10 persen," kata dia.

Sedangkan saksi lain, Mujib, juga mengaku berperan mengumpulkan dan menyerahkan komisi. Namun dia hanya mengerjakan proyek-proyek penunjukan langsung dan tidak memberikan uang komisi.

Selesai memeriksa keempat saksi, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah menutup persidangan untuk kembali digelar pada Senin pekan depan (30/5/2022).

Diketahui dalam perkara hasil operasi tangkap tangan KPK itu, Wahid selain dijerat dakwaan tindak pidana korupsi atas kasus pembagian fee proyek irigasi di Dinas PUPRP HSU juga menghadapi dakwaan pencucian uang oleh jaksa KPK.

Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki, telah divonis majelis hakim pidana enam tahun penjara. Sedangkan dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi divonis penjara satu tahun sembilan bulan serta denda Rp50 juta. (merdeka.com)

Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat