Rabu, 30 September 2026 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
 
 
☰ Nusantara
Usai Dipecat, Kapolsek Parigi Moutong Bakal Jadi Tersangka
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 19:15:56 WIB
Prosesi pencopotan seragam polisi yang dipecat karena berbagai pelanggaran. (Foto ilustrasi/Photo : viva.co.id)

SULUHRIAU– Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus dugaan asusila terhadap seorang gadis berinisial S. Status S merupakan putri dari seorang yang terjerat kasus hukum.

Sidang kode etik terhadap Iptu IDGN digelar di Markas Polda Sulawesi Tengah, Kota Palu, Sabtu, 23 Oktober 2021.

"Kalau sebelumnya yang bersangkutan masih disebut terduga, sekarang sudah berstatus pelanggar," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Dia menyampaikan, setelah sidang kode etik tersebut, surat putusan PTDH itu selanjutnya diserahkan kepada Mabes Polri. Adapun mengenai penetepan status tersangka, Didik menyebut bakal diputuskan beberapa hari ke depan.

Sementara, Andi Akbar Panguriseng, pengacara yang mendampingi S (20), pihak korban, menyatakan mengapresiasi putusan dari kode etik itu.

"Saya juga ikut tadi pas pembacaan putusan sidang kode etik, dan atas putusan itu, kami menyatakan terima kasih dan mengapresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sulteng," tuturnya.

Meski demikian, Andi Akbar berharap agar putusan tidak sekadar di atas kertas. Dia ingin putusan itu diumumkan dan disampaikan di depan publik.

Selain itu, dia berharap agar Iptu IDGN segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan dihukum seberat-beratnya.

"Senin pekan depan, kami diundang kembali untuk mengikuti sidang gelar perkara. Dan berharap terduga pelaku segera menjadi tersangka," kata Andi.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan aksi IDGN jadi sorotan karena mencoreng Polri. Aksi mesum IDGN terhadap S, salah seorang anak tersangka akan ditindak tegas secara pidana.

"Kapolsek Parigi sudah dicopot. Kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses," ujar Ferdy ditemui di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Selasa 19 Oktober 2021.

IDGN diduga berbuat mesum terhadap S (20). S diketahui anak dari seorang tersangka kasus pencurian ternak yang sedang ditahan di Mapolsek Parigi.

Aksi mesum IDGN diketahui setelah chat mesranya beredar di media sosial. Modus IDGN diduga mengiming-imingi janji membebaskan ayah S dari bui. Syaratnya, S mesti mengikuti keinginan syahwat IDGN di salah satu hotel.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    02 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    03 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    04 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    05 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    06 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    07 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    08 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    09 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    10 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    11 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    12 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    13 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    14 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    15 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    16 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    17 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    18 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    19 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    20 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    21 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    22 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat