Rabu, 30 September 2026 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
 
 
☰ Nusantara
Bunuh Ayah dan Kakaknya Secara Sadis, MAK Terancam Hukuman Mati
Rabu, 01 September 2021 - 10:53:57 WIB
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji Memberi Keterangan Pers (vvc)

SULUHRIAU- MAK (20),pelaku pembunuhan sadis terhadap ayah kandung dan kakaknya, terancam hukuman mati.

Pemuda ini, dijerat dengan pasal 340, pasal 388, subisder pasal 351 ayat 3 KHUPidana tentang pembunuhan berencana.

Korban adalah ayah, Sugeng (50) dan kakaknya, Riski Sarbaini (21). Pembunuhan itu, terjadi di rumah mereka di Jalan T Amir Hamzah/Jalan Wakaf, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu malam, 28 Agustus 2021, sekitar pukul 19.00 WIB.

Wakapolrestabes Medan, AKBP. Irsan Sinuhaji menjelaskan selain kedua korban, pelaku niat melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga, yakni ibu dan kedua adik tersebut. Dengan cara memberikan kopi, yang sudah dicampur racun rumput.

"Jadi tersangka AR ini berencana membunuh semua keluarganya. Karena merasa selalu dianaktirikan. Setiap permasalahan dia selalu disalahkan di keluarga jadi akumulasi tersangka merencanakan untuk membunuh semua keluarganya," jelas Irsan dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa 31 Agustus 2021.

Irsan menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut, pelaku membeli pisau dan racun rumput di Jalan Surabaya, Kota Medan. Racun itu rencananya digunakan untuk meracuni ayah, ibu, abang, dan dua adik kandungnya.

Irsan mengungkapkan rencana pembunuhan tersebut, Karena dendam tersangka kepada keluarganya terutama kakaknya, M Rizki Sarbaini dan ayahnya yakni Sugeng.

"Karena setiap ada permasalahan antara tersangka dengan korban Rizki Sarbaini. Ayahnya Sugeng kerap menyalahkan tersangka," sebut Irsan.

Lanjut, Irsan mengungkapkan MAK menyimpan racun rumput dan pisau di dalam lemari kamarnya. Lalu, pada pukul 18.00 WIB tersangka membeli kopi dan susu di dekat rumahnya.

Irsan mengatakan tersangka membuat kopi susu dan memberikannya kepada kedua korban, ibu dan dua adiknya. Namun, hanya kedua korban yang meminum kopi. Sedangkan, anggota keluarga lain menolak, karena tidak suka kopi.

Setelah kedua korban meminumnya, ayahnya pergi ke teras rumah. Sementara, korban M Rizki Sarbaini pergi ke samping rumah dan muntah-muntah.

"Sekitar pukul 19.15 WIB tersangka melihat ayahnya masih duduk di kursi teras rumah. Lalu, tersangka mengambil satu bilah pisau yang sebelumnya disimpan di dalam lemari. Selanjutnya, tersangka langsung menemui ayahnya dan menikamnya pada bagian leher dan perut korban," tutur Irsan.

Lanjut Irsan, tindakan tersangka kemudian diketahui oleh adiknya yakni Afifah Nurul Jannah dan langsung menjerit. Melihat adiknya menjerit tersangka kemudian mendatanginya, saat itu ibunya telah berada di ruangan tamu. Beberapa saat kemudian datanglah korban M Rizki Sarbaini.

Korban M Rizki Sarbaini sempat mengambil helm dan melemparkannya ke tersangka. Lalu, tersangka juga mengambil helm dan melemparkannya ke kakaknya. Saat mereka lempar-lemparan, ibu dan adik tersangka masuk ke dalam kamar.

"Selanjutnya, tersangka mengejar korban M Rizki Sarbaini dan menikamnya pada bagian perut hingga berlumuran darah. Melihat korbannya tak bergerak lagi, tersangka pun menemui ibunya ke dalam kamar dengan membawa pisau. Setibanya di dalam kamar tersangka menjatuhkan pisau dan langsung diambil oleh ibunya," ujar Irsan.

Kemudian, tersangka keluar kamar dan karena masih kesal terhadap kakaknya. Tersangka kembali mengambil pisau yang kedua dari dalam lemari. Lalu, tersangka kembali menikam kakaknya yang sebelumnya telah tak bernyawa.

"Setelah melampiaskan emosinya tersangka meletakkan pisaunya. Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu sambil melihati kedua korban," jelas Irsan. (vvc)




 
Berita Lainnya :
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    02 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    03 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    04 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    05 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    06 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    07 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    08 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    09 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    10 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    11 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    12 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    13 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    14 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    15 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    16 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    17 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    18 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    19 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    20 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    21 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    22 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat