Sabtu, 07 November 2026 Pahami KUHP dan KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Perancang Nasional | Siapkan Peacemaker Training 2026, Kemenkum Riau Dorong Kades dan Lurah Jadi Juru Damai | Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu | Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin | Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026 | Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026, Pendaftaran Dibuka November
 
 
☰ Sosial Budaya
Pahami KUHP dan KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Perancang Nasional
Jumat, 06 November 2026 - 22:06:36 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema Memahami Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.


Kegiatan diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (6/11/2026). 


Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau.


Forum menjadi sarana peningkatan kompetensi dan pendalaman substansi bagi para perancang dalam memahami arah pembaruan hukum pidana nasional serta dampaknya terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.


Materi utama disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan proses yang saling berkaitan.


Meliputi pembaruan hukum pidana materiil melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hukum pidana formil melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta penyesuaian ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pembaruan tersebut diarahkan untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan manusiawi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia.


Dalam konteks KUHAP baru, sejumlah perubahan mendasar mencakup penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas.


Penguatan juga dilakukan terhadap koordinasi penyidik dan penuntut umum, pengaturan upaya paksa, serta perluasan objek pemeriksaan praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.


Selain itu, KUHAP baru memperkuat peran advokat melalui jaminan akses pendampingan sejak awal proses peradilan pidana.


Mekanisme penyelesaian perkara juga semakin beragam, antara lain melalui Restorative Justice, Plea Bargain, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk perkara pidana korporasi.


Berbagai mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih efektif dengan tetap memperhatikan hak para pihak dan pengawasan pengadilan.


Aspek lain yang menjadi perhatian ialah penguatan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi atau Integrated Criminal Justice System (ICJS).


Sistem ini memungkinkan pertukaran informasi dan dokumen elektronik antaraparat penegak hukum sesuai kewenangannya, melalui dukungan layanan seperti e-BAP, e-penyidikan, e-penuntutan, dan e-court. Integrasi tersebut diharapkan mendukung proses penanganan perkara yang lebih efisien dan terkoordinasi.


Dalam pembahasan mengenai paradigma pemidanaan modern, dijelaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan orientasi dari pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.


Pemidanaan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai pemberian hukuman, tetapi juga sebagai sarana memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan kerugian korban, menyelesaikan konflik, dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat dengan tetap menghormati martabat manusia.


Perubahan paradigma tersebut turut tercermin dalam pengaturan jenis pidana yang lebih beragam, termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.


Pedoman pemidanaan juga mempertimbangkan berbagai aspek, seperti bentuk kesalahan, motif dan tujuan tindak pidana, keadaan pelaku, dampak terhadap korban, pemaafan korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.


Forum ini juga mendalami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai instrumen penyelarasan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP dan peraturan daerah.


Penyesuaian tersebut meliputi pola ancaman pidana, penghapusan pidana kurungan tunggal yang dikonversi menjadi pidana denda, serta penyesuaian kategori dan besaran denda.


Bagi pemerintah daerah, penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah menjadi perhatian penting.


Ketentuan pidana dalam Perda perlu diinventarisasi dan diselaraskan dengan batasan jenis pidana serta kategori denda yang ditetapkan dalam kebijakan pemidanaan nasional.


Dalam hal ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peran strategis untuk memastikan rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melampaui kewenangan pembentuk Perda.


Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam substansi pembaruan hukum pidana nasional serta membahas implikasinya terhadap pelaksanaan tugas perancang.


Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam mendukung pelaksanaan harmonisasi, fasilitasi, dan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.


Melalui forum pendalaman materi ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus memperkuat kompetensi perancang agar mampu mengikuti perkembangan kebijakan hukum nasional.


Pemahaman yang komprehensif terhadap pembaruan hukum pidana diharapkan menjadi bekal dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Pahami KUHP dan KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Perancang Nasional
  • Siapkan Peacemaker Training 2026, Kemenkum Riau Dorong Kades dan Lurah Jadi Juru Damai
  • Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu
  • Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin
  • Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pahami KUHP dan KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Perancang Nasional
    02 Siapkan Peacemaker Training 2026, Kemenkum Riau Dorong Kades dan Lurah Jadi Juru Damai
    03 Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu
    04 Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin
    05 Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026
    06 Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026, Pendaftaran Dibuka November
    07 Kabar Baik!, Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027
    08 Luka Bakar di Kaki Bocah 4 Tahun Bongkar Dugaan Pencabulan, Pria 25 Tahun Ditangkap
    09 Tangkap Kurir Ganja, Polisi Ungkap Bandar dengan 1,2 Kg Ganja dan Sabu di Desa Tanjung
    10 Grebek Rumah di Kota Bangun, 11 Paket Sabu Disimpan di Plafon Disita, Satu Orang Ditangkap
    11 PETI di Dusun Napan Kampar Kiri Ditertibkan, Polisi Kampar Bakar Rakit Alat Tambang
    12 Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru, 18 Bandar hingga Kurir Dibekuk
    13 Penggerebekan di Pekanbaru Ungkap 53 Pot Diduga Ganja dan Paket Siap Edar, Dua Pria Diamankan
    14 Ungkap Alasan Mengapa Tak Buka Ijazah Sejak Awal, Jokowi: Tak Yakin Persoalan Berakhir
    15 Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan Mabes Polri Jadi Tersangka Keempat
    16 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU melalui Pemetaan Kebutuhan Kerjasama
    17 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik
    18 Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Perkuat Ekosistem Bank Sampah melalui Konsolidasi FORSEPSI
    19 Agung Rombak Lagi Pejabat Eselon II Pekanbaru, 8 Jabatan Strategis Diisi, Ini nama dan Jabatanya
    20 Dinilai Rusak Lingkungan, Polsek Kampar Kiri Tertibkan PETI di Sungai Sarik
    21 Keponakan Jadi Pelaku, Polsek Perhentian Raja Tangkap Pencuri Mobil Honda BR-V di Sialang Kubang
    22 Angin Kencang Terjang Putri Tujuh, Atap Rumah Terbang Lebih dari 100 Meter
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat