SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar acara Penandatanganan Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II Tahun Anggaran 2026 secara virtual dari Ruang Rapat Kakanwil, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik.
Hadir secara daring dan luring Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikhwan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, dan pimpinan dari 22 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Terakreditasi Mitra Kanwil Kemenkum Riau.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama.
Kemudian dilanjutkan dengan agenda utama yakni prosesi penandatanganan Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II Tahun Anggaran 2026 secara virtual antara Kakanwil Kemenkum Riau dengan 22 pimpinan LBH Mitra.
Penandatanganan ini menjadi landasan yuridis dan operasional kelanjutan penyaluran dana serta pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, menegaskan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peranan penting LBH mitra pemerintah.
"Pemberian bantuan hukum merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kami mengapresiasi peran 22 LBH Mitra yang terus berkolaborasi bersama Kemenkum Riau," ujar Edison Manik.
"Melalui penandatanganan Addendum Kontrak Periode II ini, kami mengingatkan seluruh LBH Mitra untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan memastikan penyaluran bantuan hukum dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, serta makin memudahkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Riau," ujarnya. (rls)