Jumat, 06 November 2026 Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu | Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin | Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026 | Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026, Pendaftaran Dibuka November | Kabar Baik!, Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027 | Luka Bakar di Kaki Bocah 4 Tahun Bongkar Dugaan Pencabulan, Pria 25 Tahun Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Kabar Baik!, Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027
Jumat, 06 November 2026 - 15:02:13 WIB

SULUHRIAU- Kabar perubahan status kepegawaian datang dari pemerintah. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai bidang profesi dipastikan akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.


Kebijakan tersebut mencakup tenaga pendidik, dosen, tenaga dan pelaksana lainnya.


Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).


Prasetyo mengatakan, pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan sebelum menetapkan kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu tersebut.


"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi," kata Prasetyo.


Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menyasar satu kelompok pekerjaan. Pemerintah ingin memberikan peningkatan status secara lintas profesi kepada pegawai yang selama ini menjalankan berbagai pelayanan publik.


Guru, Nakes hingga Petugas Damkar Masuk Kebijakan


Prasetyo menjelaskan, sejumlah profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat.


Di sektor pendidikan, peningkatan status mencakup dosen dan tenaga pendidik. Sementara di bidang kesehatan, kebijakan tersebut menyasar tenaga kesehatan atau tenaga medis.


Petugas pemadam kebakaran juga termasuk dalam kelompok yang akan memperoleh peningkatan status kepegawaian.


Prasetyo menilai, tugas petugas damkar saat ini semakin luas. Mereka tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga kerap membantu masyarakat menghadapi berbagai keadaan darurat.


"Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat," ujarnya.


Selain itu, pegawai Satpol PP serta tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya juga masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.


"Dari Satpol PP, kemudian nakes atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain. Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," sambungnya.


Peningkatan status ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata kebutuhan dan status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).


PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027


Tak hanya memberikan kepastian peningkatan status bagi PPPK paruh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


Kesempatan tersebut diberikan kepada pegawai yang ingin beralih status menjadi PNS melalui jalur seleksi yang berlaku.


Prasetyo menyebut, seleksi CPNS direncanakan kembali dimulai pada 2027.


"Yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027," jelasnya.


Dengan kebijakan ini, PPPK penuh waktu memiliki peluang mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS. Namun, kesempatan tersebut tetap melalui mekanisme tes CPNS, bukan pengangkatan otomatis.


Berlaku Bertahap Mulai 1 Januari 2027


Pemerintah memastikan kebijakan terkait peningkatan status PPPK paruh waktu dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut mulai diberlakukan secara bertahap pada awal 2027.


Prasetyo menegaskan, pemerintah bersama DPR juga berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan maupun konflik agraria.


"Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027," tegasnya.


Kebijakan tersebut menjadi perkembangan penting bagi para PPPK paruh waktu lintas profesi yang selama ini menantikan peningkatan status kepegawaian.


Meski demikian, pelaksanaannya secara bertahap tentu membutuhkan kesiapan administrasi dan pengaturan lebih lanjut agar proses peningkatan status dapat berjalan sesuai ketentuan.


Bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, petugas damkar, Satpol PP, serta tenaga teknis lainnya, keputusan ini menjadi harapan baru terkait kepastian status dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu
  • Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin
  • Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026
  • Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026, Pendaftaran Dibuka November
  • Kabar Baik!, Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu
    02 Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin
    03 Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026
    04 Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026, Pendaftaran Dibuka November
    05 Kabar Baik!, Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027
    06 Luka Bakar di Kaki Bocah 4 Tahun Bongkar Dugaan Pencabulan, Pria 25 Tahun Ditangkap
    07 Tangkap Kurir Ganja, Polisi Ungkap Bandar dengan 1,2 Kg Ganja dan Sabu di Desa Tanjung
    08 Grebek Rumah di Kota Bangun, 11 Paket Sabu Disimpan di Plafon Disita, Satu Orang Ditangkap
    09 PETI di Dusun Napan Kampar Kiri Ditertibkan, Polisi Kampar Bakar Rakit Alat Tambang
    10 Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru, 18 Bandar hingga Kurir Dibekuk
    11 Penggerebekan di Pekanbaru Ungkap 53 Pot Diduga Ganja dan Paket Siap Edar, Dua Pria Diamankan
    12 Ungkap Alasan Mengapa Tak Buka Ijazah Sejak Awal, Jokowi: Tak Yakin Persoalan Berakhir
    13 Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan Mabes Polri Jadi Tersangka Keempat
    14 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU melalui Pemetaan Kebutuhan Kerjasama
    15 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik
    16 Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Perkuat Ekosistem Bank Sampah melalui Konsolidasi FORSEPSI
    17 Agung Rombak Lagi Pejabat Eselon II Pekanbaru, 8 Jabatan Strategis Diisi, Ini nama dan Jabatanya
    18 Dinilai Rusak Lingkungan, Polsek Kampar Kiri Tertibkan PETI di Sungai Sarik
    19 Keponakan Jadi Pelaku, Polsek Perhentian Raja Tangkap Pencuri Mobil Honda BR-V di Sialang Kubang
    20 Angin Kencang Terjang Putri Tujuh, Atap Rumah Terbang Lebih dari 100 Meter
    21 Dari Pelindungan hingga Nilai Ekonomi, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Indikasi Geografis
    22 Cetak Paralegal Muda, Kanwil Kemenkum Riau Bekali 40 Mahasiswa UIN Suska
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat