SULUHRIAU, Kampar- Pencurian menjadi salah satu gangguan keamanan yang paling menonjol dalam paparan penanganan perkara Polres Kampar periode Juli hingga Oktober 2026.
Dari tiga kategori pencurian yang disampaikan, tercatat 104 perkara, dengan pencurian dengan pemberatan mendominasi sebanyak 91 perkara.
Data itu dipaparkan Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat di Aula Santika Satyawada, Mapolres Kampar, Bangkinang Kota, Kamis (29/10/2026). Ia didampingi AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tapung Hulu Iptu Feri Fadli.
Selain 91 perkara pencurian dengan pemberatan atau curat, kepolisian mencatat tujuh perkara pencurian dengan kekerasan atau curas serta enam perkara pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Sebanyak 52 perkara dari tiga kategori yang dikenal dengan sebutan C3 tersebut dilaporkan telah diselesaikan.
Paparan itu juga memperlihatkan pola kejahatan yang perlu diwaspadai masyarakat. Rumah dibobol, kendaraan dirusak kuncinya, hingga pengendara dipepet untuk dirampas barang berharganya.
“Polres Kampar terus berkomitmen meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” ujar Rizki.
Menurut dia, penyampaian perkembangan perkara merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian kepada publik, sekaligus upaya memperkuat kewaspadaan masyarakat.
Dalam sejumlah perkara, kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah. Pencurian empat ekor sapi, misalnya, ditaksir menimbulkan kerugian Rp72 juta. Sementara itu, pembobolan rumah yang mengakibatkan hilangnya emas menyebabkan kerugian sekitar Rp60 juta.
Pada perkara lainnya, penjambretan gelang emas seberat sembilan gram diperkirakan merugikan korban Rp18 juta.
Barang yang menjadi sasaran pencurian cukup beragam, mulai dari sepeda motor, uang tunai, perhiasan, perlengkapan rumah tangga, hingga hasil perkebunan.
Berdasarkan pemetaan yang disampaikan, kawasan Bangkinang, Bangkinang Seberang, Salo, dan sekitarnya mencatat 42 perkara. Rinciannya, 38 curat, tiga curas, dan satu curanmor.
Wilayah Tambang mencatat 13 perkara, terdiri atas 10 curat, satu curas, dan dua curanmor. Sementara itu, Perhentian Raja mencatat dua perkara curat, sedangkan Kampar Kiri Hilir mencatat masing-masing satu perkara curat dan curas.
Rentang pukul 18.00 hingga 05.00 WIB menjadi waktu kejadian yang dominan dalam laporan kepolisian.
Untuk membobol rumah, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela. Dalam kasus curas, pelaku mengikuti korban yang mengendarai sepeda motor, kemudian memepet dan merampas perhiasan maupun barang berharga.
Adapun pencurian kendaraan bermotor antara lain dilakukan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan.
Polres Kampar meminta warga memperkuat pengamanan rumah, memastikan pintu dan jendela terkunci, serta memasang teralis jika diperlukan. Pengendara juga diimbau menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman.
Perlindungan Anak Menjadi Perhatian
Selain pencurian, paparan Polres Kampar menyoroti perkara kekerasan seksual terhadap anak. Selama Juli hingga Oktober 2026, tercatat delapan perkara pencabulan dan 11 perkara persetubuhan.
Dalam data tersebut, korban perkara pencabulan berusia lima hingga 12 tahun, sedangkan korban perkara persetubuhan berusia 13 hingga 16 tahun.
Sebanyak enam perkara persetubuhan dan satu perkara pencabulan telah dinyatakan lengkap hasil penyidikannya atau berstatus P21.
Kepolisian mengingatkan bahwa pelaku dapat mendekati korban dengan membangun kepercayaan, memberikan hadiah atau janji, maupun memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan. Penyalahgunaan kedudukan atau otoritas juga menjadi modus yang perlu diwaspadai.
Rizki menegaskan, penyidikan perkara yang melibatkan perempuan dan anak dilakukan dengan menjaga profesionalitas serta melindungi identitas korban.
“Kami mengajak orang tua, keluarga, pihak sekolah, dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak,” katanya.
Ia meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap perempuan dan anak agar kepolisian dapat menindaklanjutinya.
Karhutla hingga Dugaan Penyalahgunaan Solar
Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, Polres Kampar mencatat empat perkara. Satu perkara ditangani Polsek Tambang, sementara tiga lainnya ditangani Polres Kampar.
Keempat perkara tersebut telah memasuki tahap pengiriman berkas penyidikan ke kejaksaan atau tahap I. Salah satu perkara mencatat luas lahan terbakar sekitar 18,5 hektare.
Kepolisian meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Pelaporan sejak dini juga dinilai penting agar kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.
Pada sektor distribusi energi, Polres Kampar menangani satu perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Garuda Sakti Kilometer 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Dalam perkara yang masih disidik tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 jeriken berisi solar.
Sementara itu, dua perkara penambangan emas tanpa izin tercatat terjadi di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dan Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan. Menurut paparan kepolisian, keduanya telah berstatus P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Rizki menekankan bahwa upaya menjaga keamanan membutuhkan keterlibatan masyarakat, mulai dari mengamankan lingkungan, melindungi anak, hingga melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama masyarakat terus terjalin. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (hpk)