SULUHRIAU, Kampar- Diduga ingin transaksi narkoba jenis sabu sabu seorang pria berinisial HA (29) warga Desa Lubuk Tarap, Kecamatan Patalangan, Kabupaten Pelalawan ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir pada Selasa (20/10/2026) dinihari.
Pelaku ini ditangkap saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Hasil penggeledahan kita berhasil amankan 9 paket sabu sabu dengan berat 2,23 gram serta barang bukti lainnya, kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo.
Awal penangkapan ini saat kita mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Simpang Dua sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu.
Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri Hilir IPDA Eka Putra beserta anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Team langsung bergerak ke TKP dan benar, kita temukan pelaku HA di pinggir jalan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Sungai Simpang Dua dan tim berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti, ungkap Kapolsek.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang di dalam dompet warna hijau yang berada di sepeda motor, plastik klip bening berukuran sedang yang di dalam dompet warna hijau, 1 plastik klip bening kosong, sendok sabu yang terbuat dari pipet, handphone merk Samsung J4 Prime yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.
Pelaku kita interogasi dan mengaku mendapatkan barang haram itu dari JU yang berdomisili di Desa Perhentian Raja Kecamatan Perhentian Raja, ujar AKP Era.
Pelaku juga mengakui bahwa 9 paket sabu sabu itu miliknya yang akan diperjualbelikan lagi.
Kita akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lainnya, tegasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut serta akan diserahkan ke Polres Kampar.
Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkas Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo. (kmf)