SULUHRIAU, Kampar— Upaya penyelundupan lebih dari satu kilogram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kampar digagalkan polisi. Seorang pria berinisial NA (51) ditangkap setelah kedapatan membawa paket sabu yang disamarkan dalam kemasan teh China.
NA ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket besar sabu dengan berat sekitar 1,10 kilogram. Barang tersebut ditemukan setelah NA sempat melarikan diri dan membuang tas yang dibawanya.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Sari Galuh.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Kampar. Petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan NA bersama seorang lainnya yang menggunakan sepeda motor.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri bersama satu orang lainnya menggunakan sepeda motor roda dua,” ujar Bobby saat konferensi pers di Mapolres Kampar, Selasa (20/10/2026).
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Dalam upaya melarikan diri, NA membuang sebuah tas sandang berwarna cokelat di depan rumah warga di Jalan Anggrek VII, RT 005/RW 005, Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh.
Tidak hanya tas, tersangka juga sempat membuang telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.
Sabu Disamarkan dalam Kemasan Teh
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibuang tersangka. Proses penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat.
Di dalam tas tersebut ditemukan satu paket yang diduga berisi sabu. Barang itu dibungkus berlapis-lapis untuk menyamarkan isinya.
Paket tersebut dibalut plastik kemasan teh China, kemudian dilapisi lakban merah, kantong plastik hitam, plastik bercorak hitam putih, serta dua lapis kantong plastik bening.
Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Bobby mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, NA mengaku barang tersebut akan dibawa ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir.
“Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Pelaku juga mengakui mendapat upah Rp500 ribu untuk mengambil barang haram tersebut,” kata Bobby.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman sabu tersebut.
Dua Orang Masuk DPO
Dari hasil pemeriksaan awal, NA disebut menjalankan perintah dari seseorang berinisial KA melalui DI. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Kampar.
“Pelaku ini merupakan seorang kurir yang diperintah oleh KA melalui DI. Jadi, dua pelaku KA dan DI ini dalam DPO Polres Kampar,” jelas Bobby.
Polisi masih berupaya memburu kedua orang tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui asal-usul sabu serta jaringan yang mengendalikan peredarannya.
Kapolres menyebut pengungkapan dengan barang bukti lebih dari satu kilogram tersebut menjadi salah satu perkara narkotika yang cukup signifikan bagi jajarannya.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan barang terlarang, termasuk memanfaatkan kemasan yang menyerupai produk kebutuhan sehari-hari.
NA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memasok, mengendalikan, dan menerima narkotika tersebut. (hpk)