Rabu, 21 Oktober 2026 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota | Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing | Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata | Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual | Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi | Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
 
 
☰ Hukrim
Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:06:51 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar amankan seorang pria berinisial P (23), warga Kecamatan Kampar, pasalnya ia nekat melarikan pacarnya yang masih berusia 13 tahun pada Kamis (1/10/2026).


Korban berinisial L, 13 tahun, warga Desa Rumbio Jaya dilarikan oleh pelaku dan disembunyikan di rumahnya.


Selama disembunyikan selama 2 hari itu, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban, kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.


Awal kejadian ini, saat itu korban pergi dari rumah. Lalu ayah korban S langsung mencari keberadaan anaknya.


Tidak lama pada Jumat 2 Oktober 2026 sekira pukul 02.00 WIB dini hari ayah korban menjumpai anaknya berada di dalam rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kampar.


Orang tua korban saat itu langsung membawa korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Rumbio Jaya, ungkap Kasat.


Diungkap Kasat Reskrim, ayah korban menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku.


Dari pengakuan korban, ia mengaku telah menjadi korban perbuatan pelaku, ujarnya.


Setelah itu, orang tua korban pada Senin 5 Oktober 2026 langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.


Usai terima laporan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi saksi dan melengkapi barang bukti, terang Kasat.


Selanjutnya pada Senin 19 Oktober 2026 sekira pukul 13.40 WIB karena barang bukti sudah lengkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mengetahui keberadaan pelaku.


Team langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil tangkap pelaku yang saat itu berada di rumah milik masyarakat di Kecamatan Kampar, ujar Kasat Reskrim.


Lalu pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.


Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan Pasal 415 Huruf b Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
  • Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
  • Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
  • Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
  • Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
    02 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
    03 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
    04 Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    05 Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
    06 Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
    07 Dari Penggrebekan Gudang di Kandis, Polisi Sita 6.500 Liter BBM Solar Subsidi dan Dua Orang Ditangkap
    08 Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir
    09 Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan kepada Masyarakat
    10 Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Ranperda Pemkab Kuansin
    11 Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program dan Sinergi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kurikulum S2 Hukum UNRI yang Berorientasi Praktik
    13 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Pertama di Indonesia
    14 Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba, Polisi Temukan 1,1 Kg Sabu dalam Tas yang Dibuang
    15 6.668 Keberangkatan Ilegal Dicegah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Perlindungan PMI
    16 Warga Kotim Digegerkan Benda Logam Mirip Kubah di Kebun Sawit, Diduga Roket Zhuque 2E China
    17 Amankan Kampar, Polres Kampar Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Kakanwil Kepri Teken Nota Kesepakatan dengan Gubernur
    19 Edarkan 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Tapung Hulu Diciduk Polisi
    20 Buang Tas Saat Dikejar Polisi, Kurir Narkoba di Sari Galuh Tapung Tak Bekutik Dibekuk Polisi
    21 Polisi Gerebek Kamar Kos, Amankan Seorang Perempuan dan Temukan 56 Sabu serta Puluhan Cartridge
    22 6 Paket Sabu Disita, Polsek Tapung Hilir Bekuk Pria di Desa Kota Garo
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat