SULUHRIAU, Kampar- Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengamankan seorang pria yang diduga pengedar sabu di Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu.
Pelaku berinisial RE (52), ditangkap di rumah sewanya pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Dari pelaku disita tujuh paket sabu dengan berat kotor 16,79 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku ini kita tangkap dari hasil pengembangan dari perempuan berinisial ER yang sebelumnya sudah kita amankan, kata Kasat.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya ER, seorang ibu rumah tangga yang ditangkap di samping rumahnya di Desa Bukit Kemuning.
Usai mendapatkan informasi tersebut tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RE yang sedang berada di dalam kamar rumah sewanya di Dusun III Desa Bukit Kemuning.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan tujuh paket yang dibungkus plastik klip dan dibungkus lagi dengan plastik bening.
Barang haram itu disimpan di atas tembok loteng antara kamar dengan kamar mandi, ungkap Kasat.
Saat diinterogasi RE mengakui semua barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE di Desa Bukit Kemuning.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku sudah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, pungkas IPTU Rifles Bagariang. (hpk)