Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis BSK, Dari Naturalisasi Hingga Perkawinan Campur
SULUHRIAU, Pekanbaru— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategis Kebijakan terkait evaluasi dampak Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan dan Berita Acara Sumpah Kewarganegaraan (BSK) RI sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Virtual, Kamis, (24/9/2026).
Diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau bersama Tim Badan Strategi Kebijakan serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau.
Di bawah kepemimpinan Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus aktif dalam forum strategis yang membahas evaluasi kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan hukum, termasuk bidang pewarganegaraan.
Kegiatan diawali laporan Kakanwil Kemenkum Sumatera Utara Ignatius.
Ia menyampaikan diskusi bertujuan menyebarluaskan hasil evaluasi dampak kebijakan tata cara permohonan pewarganegaraan serta menjadi forum untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Perwakilan Badan Strategi Kebijakan Andry mengapresiasi pelaksanaan diskusi.
Ia menekankan pentingnya data empiris dalam mengidentifikasi persoalan implementasi kebijakan, termasuk jumlah permohonan yang mengalami hambatan atau belum ditindaklanjuti.
Data tersebut diperlukan sebagai dasar merumuskan temuan dan rekomendasi, khususnya berdasarkan kondisi di wilayah.
Narasumber pertama Lita memaparkan prosedur permohonan pewarganegaraan Indonesia berdasarkan regulasi berlaku.
Mencakup naturalisasi bagi WNA, pewarganegaraan melalui perkawinan sah dengan WNI, pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa atau dibutuhkan negara, serta mekanisme bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang terlambat menentukan pilihan.
Narasumber kedua Eko menyampaikan perbandingan praktik naturalisasi di Belanda, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
Meliputi dasar hukum, mekanisme, persyaratan, serta tingkat diskresi pemerintah.
Terungkap perbedaan pendekatan, termasuk durasi tinggal, penguasaan bahasa, tes integrasi, dan persyaratan perilaku.
Narasumber ketiga Andryan membahas strategi kebijakan pelayanan pewarganegaraan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pembahasan menitikberatkan pada pentingnya pelayanan tidak diskriminatif, menghormati HAM, cepat, terjangkau, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2024 di Sumut, ditemukan sejumlah isu.
Evaluasi melibatkan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Disdukcapil Kota Medan, bidang AHU Kanwil Kemenkum Sumut, serta Komunitas Perkawinan Campur PERCA Sumut.
Hasil evaluasi mengidentifikasi lima klaster permasalahan.
Yakni anak berkewarganegaraan ganda dan keterlambatan memilih kewarganegaraan, warga tanpa dokumen dan pekerja migran, pengetatan naturalisasi murni dan aset negara, pelepasan kewarganegaraan RI serta hambatan birokrasi lintas kementerian lembaga, dan pemulihan hak korban adopsi ilegal.
Selain itu masih ada tantangan tata kelola kolaborasi antarinstansi.
Koordinasi belum sepenuhnya didukung target kinerja bersama.
Interoperabilitas data juga menjadi perhatian karena pertukaran data antarsistem belum optimal sehingga berdampak pada verifikasi dan waktu pelayanan.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah rekomendasi disampaikan berdasarkan tahapan waktu.
Jangka pendek, diperlukan forum koordinasi lintas kementerian lembaga rutin untuk menyepakati pembagian kewenangan, menyelesaikan hambatan layanan, serta menetapkan standar dan target waktu yang transparan.
Jangka menengah, direkomendasikan penyusunan standar integrasi data dan protokol pertukaran data antara AHU Online dengan sistem instansi terkait, dilengkapi dashboard pemantauan status real-time.
Jangka panjang, diperlukan penyelarasan prosedur antarinstansi, penetapan target pelayanan bersama, serta mekanisme pemantauan terpadu mulai pengajuan hingga penyelesaian dengan memperhatikan kepuasan masyarakat.
Melalui keikutsertaan ini, Kanwil Kemenkum Riau memperkuat pemahaman dan kontribusi dalam evaluasi kebijakan pelayanan pewarganegaraan.
Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan yang efektif, terpadu, dan memberikan kepastian hukum.
Komentar Anda :