Rakor Sentra KI, Kakanwil Kemenkum Riau Tegaskan Kekayaan Iintelektual Lebih dari Sekadar Daftar Hak
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar rapat koordinasi (rakor) Sentra KI "Penyusunan dan implementasi tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual (KI) daerah serta launching Aplikasi SIKIDA", Kamis (24/9/2026) di The Premiere Hotel Pekanbaru.
Kegiatan ini diikuti 56 lembaga, baik pemerintah, lembaga pendidikan dan lainnya. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 24 hingga 25 September 2026.
Rakor ini menghadirkan berbagai nara sumber kompeten dari beberapa perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan, bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar pendaftaran hak semata.

KI telah menjadi bagian penting dari pembangunan ekonomi, pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan daya saing daerah, serta penguatan identitas dan keunggulan Provinsi Riau.
Riau memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar.
Kekayaan budaya Sumatera, seni tradisional, produk kreatif, inovasi teknologi hasil penelitian perguruan tinggi, produk UMKM dan IKM, merek daerah, desain, serta berbagai inovasi masyarakat merupakan aset yang harus dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan.
Namun, banyaknya potensi tersebut belum selalu berbanding lurus dengan kualitas tata kelola, perlindungan, pemanfaatan, serta hilirisasi kekayaan intelektual itu sendiri.

"Karena itu tantangan kita ke depan bukan hanya bagaimana meningkatkan jumlah permohonan KI, tetapi bagaimana membangun ekosistem KI yang terintegrasi dari hulu sampai hilir," paparnya.
Mulai dari identifikasi dan inventarisasi potensi, pendampingan dan pelindungan hukum, pengelolaan basis data, fasilitasi pendaftaran, pengembangan kapasitas SDM, sampai pada pemanfaatan komersial dan penciptaan nilai ekonomi.
Posisi strategis Sentra KI tidak hanya dipandang sebagai struktur atau layanan administrasi. Sentra KI harus menjadi pusat penggerak ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Harus mampu mempertemukan dan menghubungkan berbagai unsur, yaitu pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, pelaku UMKM, komunitas kreatif, inovator, inventor, kreator, serta masyarakat.

Keberadaan perguruan tinggi memiliki peran sangat penting.
Perguruan tinggi bukan hanya tempat menghasilkan pengetahuan, penelitian, dan inovasi, tetapi juga sumber lahirnya KI yang memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Riau Febri Mujiono yang juga Ketua Panitia Rakor menambahkan, dalam kegiatan ini diundang juga 8 APD yang mengoperasionalkan aplikasi SIKIDA.
Saat ini sudah terdaftar 78 KI melalui Sentra KI dan sejumlah lainnya sedang dalam proses. (sr5)
Komentar Anda :