Minggu, 18 Oktober 2026 Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD Minggu 18 Oktober | Ribuan Warga Padati Tradisi Ikan Antau Lubuk Rangan Siberuang, Dibidik Jadi Ikon Wisata Kampar | Pagi Sabtu Kabut Asap Naik Tajam, PM2.5 dan Tembus 187,6 Mikrogram dengan Level Sangat Tidak Sehat | Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029 | KPK Ungkap Dana Bencana BNPB Diduga Jadi Bancakan, Adik Mantan Kepala BNPB Tersangka | Polresta Pekanbaru Sisir Kampung Dalam-Kampung Terendam, Tes Urine 3 Orang Positif Methamphetamine
 
 
☰ Peristiwa
Plang Peringatan Ditanam di Rimbo Panjang, Lahan 14 Hektar Bekas Karhutla Resmi Jadi Kawasan Hukum
Rabu, 02 September 2026 - 11:17:15 WIB

SULUHRIAU, Kampar — Abu bekas kebakaran kini diganti plang. Pesannya jelas dan tidak bisa ditawar.


Rabu (2/9/2026) pukul 09.30 WIB, di Jalan Keluarga RT 002 RW 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, dipasang Plang Peringatan Larangan Kegiatan. 


Lokasinya di atas lahan bekas Karhutla seluas 14 hektar. Titik koordinat 0.425622, 101.321716.


Pemasangan ini jadi penanda tegas. Wilayah ini masuk dalam status penegakan hukum.


Acara dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar Brigjen TNI Sudarma. 


Hadir Kalaksa BPBD Kampar Ir. Azwan, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Dandim 0313/KPR Letkol Czi. Satryadi Prabowo, dan Wakapolres Kompol Rizki Hidayat.


Jajaran Forkopimda lain juga hadir. Ada perwakilan DPRD Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Mayor Inf. Hadarwoko, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta warga setempat.


Total sekitar 30 orang menyaksikan langsung prosesi ini.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan makna plang tersebut. 


"Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas. Ini teguran hukum yang serius," katanya di lokasi.


"Lahan 14 hektar ini resmi dalam penegakan hukum terkait dugaan pembakaran lahan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin," lanjutnya.


Ia mengingatkan masyarakat. Siapa pun yang mengerjakan, menduduki, atau merusak plang ini akan berhadapan dengan hukum.


"Tujuannya melindungi aset alam dan menegaskan kedaulatan hukum di Kabupaten Kampar," tegasnya.


Plang yang dipasang memuat ancaman pidana berlapis. 


Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.


UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.


KUHP juga berlaku. Jika pembakaran menyebabkan korban jiwa, ancamannya sampai penjara seumur hidup.


Selain itu ada larangan mutlak beraktivitas di lahan bekas terbakar. 


Merusak, membuang, atau menggagalkan fungsi plang terancam Pasal 364 KUHP dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.


Prosesi dimulai dengan peletakan semen plang oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres dan Forkopimda. Dilanjut foto bersama dan keterangan pers.


Kegiatan selesai pukul 10.05 WIB. Berjalan aman, tertib, dan kondusif.


Langkah ini jadi sinyal kuat. Kampar tidak memberi ruang bagi pelaku Karhutla. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD Minggu 18 Oktober
  • Ribuan Warga Padati Tradisi Ikan Antau Lubuk Rangan Siberuang, Dibidik Jadi Ikon Wisata Kampar
  • Pagi Sabtu Kabut Asap Naik Tajam, PM2.5 dan Tembus 187,6 Mikrogram dengan Level Sangat Tidak Sehat
  • Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029
  • KPK Ungkap Dana Bencana BNPB Diduga Jadi Bancakan, Adik Mantan Kepala BNPB Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD Minggu 18 Oktober
    02 Ribuan Warga Padati Tradisi Ikan Antau Lubuk Rangan Siberuang, Dibidik Jadi Ikon Wisata Kampar
    03 Pagi Sabtu Kabut Asap Naik Tajam, PM2.5 dan Tembus 187,6 Mikrogram dengan Level Sangat Tidak Sehat
    04 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029
    05 KPK Ungkap Dana Bencana BNPB Diduga Jadi Bancakan, Adik Mantan Kepala BNPB Tersangka
    06 Polresta Pekanbaru Sisir Kampung Dalam-Kampung Terendam, Tes Urine 3 Orang Positif Methamphetamine
    07 Tragis di Teluk Meranti, Ayah Tewas Diduga Dipukul dengan Kayu oleh Anak Kandung
    08 Suhardiman Bantah Mobil Mewah Jadi Imbalan Jabatan Zulkarnain, Hanya Dipinjamkan
    09 Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi
    10 Tingkatkan Kapasitas ASN Berbasis Assessment, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Program JELAJAH
    11 Kalahkan Ratusan Daerah, BAZNAS Kampar Dinobatkan Pengelola Zakat Terbaik
    12 Kemenkum Riau Dorong Digitalisasi Evaluasi Perda Lewat Inovasi ''PASIH PERDA''
    13 Razia Tengah Malam di Tempat Hiburan Tapung, Dua Pengunjung Karoke Positif Sabu Diamankan
    14 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
    15 Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
    16 Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
    17 Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
    18 Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
    19 27 Merek Kolektif Terdaftar, Kemenkum Riau Kejar Target 50 KDKMP Aktif
    20 Kalahkan Puluhan Kanwil, Kemenkum Riau Raih Terbaik II Anugerah Legislasi
    21 PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional
    22 Dua Kadiv Kemenkum Riau Lulus PKN Tingkat II, Kakanwil Edison Manik Beri Apresiasi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat