Kamis, 15 Oktober 2026 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan | Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers | Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober | Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru | Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol | 27 Merek Kolektif Terdaftar, Kemenkum Riau Kejar Target 50 KDKMP Aktif
 
 
☰ Peristiwa
Wakapolres Tekankan Update Hukum
Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:04:30 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Menjalankan tugas kepolisian harus selalu selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Polres Kampar menyelenggarakan Sosialisasi Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Sanika Satyawada, Kamis (15/10/2026).


Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh personel memahami aturan hukum terbaru sehingga dapat diterapkan secara tepat, benar, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas sehari hari.


Acara resmi dibuka oleh Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat.


Narasumber hadir langsung dari Bidkum Polda Riau, yaitu AKBP Jorminal Sitanggang dan Iptu Dedi Suhartono.


Kegiatan diikuti oleh para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Provos, perwira, hingga brigadir, sebanyak 120 orang personel yang hadir secara penuh dan antusias.


Materi yang disampaikan mencakup tiga hal pokok yang sangat mendasar.


Pertama, penjelasan mendalam mengenai Undang Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pemahaman ini penting agar setiap personel mengetahui batas kewenangan, tugas pokok, dan tanggung jawab sesuai ketentuan terbaru.


Kedua, konsep konsep hukum yang kini semakin diperkuat dalam sistem peradilan kita, yakni Restorative Justice, Plea Bargaining, dan Saksi Mahkota.


Peserta diajak memahami prinsip keadilan yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian dan penyelesaian perkara yang lebih efisien serta berkeadilan.


Ketiga, pemaparan lengkap mengenai Upaya Paksa menurut KUHAP Baru. Ini menyangkut prosedur penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan.


Kesesuaian dengan prosedur hukum adalah mutlak, agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat merugikan proses hukum maupun hak warga masyarakat.


Hukum terus berkembang, dan pemahaman kita pun harus terus diperbarui, ujar Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat dalam sambutannya.


Sosialisasi ini bukan sekadar memenuhi kewajiban, melainkan investasi kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.


Semakin paham kita terhadap aturan terbaru, semakin profesional dan terpercaya kinerja Polri di mata publik, katanya.


Diharapkan setelah kegiatan ini, setiap personel Polres Kampar dapat mengimplementasikan pemahaman barunya langsung di lapangan.


Menegakkan hukum dengan benar, melindungi masyarakat dengan tepat, dan menjalankan wewenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kegiatan berakhir pukul 12.30 WIB dalam suasana tertib, kondusif, dan penuh semangat belajar. (hkp)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
  • Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
  • Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
  • Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
  • Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
    02 Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
    03 Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
    04 Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
    05 Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
    06 27 Merek Kolektif Terdaftar, Kemenkum Riau Kejar Target 50 KDKMP Aktif
    07 Kalahkan Puluhan Kanwil, Kemenkum Riau Raih Terbaik II Anugerah Legislasi
    08 PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional
    09 Dua Kadiv Kemenkum Riau Lulus PKN Tingkat II, Kakanwil Edison Manik Beri Apresiasi
    10 Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Tiga Pria di Tambang Kampar Ditangkap
    11 Adik Kepala BNPB Terseret Kasus Dana Siap Pakai Kebencanaan, KPK Dalami Dugaan Pengondisian
    12 Edarkan 18 Paket Sabu, Warga Kepau Jaya Siak Hulu Ditangkap Polisi
    13 Akses Jalan Ditutup, Warga Kulim Mengaku Dikeroyok hingga Lapor Polisi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Ranperda Penanggulangan Bencana Inhu
    15 Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru
    17 Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Kemenkum Riau Perkuat Tata Kelola Regulasi
    18 Konferkab PWI Kampar Siap Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketu
    19 Modus Buang Bungkusan Berisi Narkoba di Jalan Gagal, Dua Pria Kampar Masuk Jeruji
    20 Utang Lunas Tapi Jaminan Masih Aktif, Kanwil Kemenkum Riau Soroti Layanan Roya Fidusia
    21 Kabut Tebal Selimuti Pelalawan, Jarak Pandang Disebut Hanya Sekitar 100 Meter
    22 Kabut Asap Karhutla Mengusik Kesehatan Warga Pekanbaru, 11.707 Kasus Dilaporkan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat