Minggu, 18 Oktober 2026 Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD Minggu 18 Oktober | Ribuan Warga Padati Tradisi Ikan Antau Lubuk Rangan Siberuang, Dibidik Jadi Ikon Wisata Kampar | Pagi Sabtu Kabut Asap Naik Tajam, PM2.5 dan Tembus 187,6 Mikrogram dengan Level Sangat Tidak Sehat | Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029 | KPK Ungkap Dana Bencana BNPB Diduga Jadi Bancakan, Adik Mantan Kepala BNPB Tersangka | Polresta Pekanbaru Sisir Kampung Dalam-Kampung Terendam, Tes Urine 3 Orang Positif Methamphetamine
 
 
☰ Sosial Budaya
Dewan Pers Ajak Semua Konstituen Duduk Bersama, Masa Depan HPN Dibahas Terbuka
Selasa, 01 September 2026 - 10:11:28 WIB

SULUHRIAU- Peringatan Hari Pers Nasional perlu napas baru. Dewan Pers mengajak seluruh konstituennya duduk satu meja.


Langkah ini diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat sepanjang 2026. Pengirimnya dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan.


Isinya sama. Mereka mempertanyakan dan menyampaikan pandangan soal mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.


Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat mengatakan, persoalan ini harus dibicarakan secara terbuka.


"Dewan Pers memandang penting mendengarkan seluruh pandangan konstituen. Karena HPN momentum penting bagi pers Indonesia, pembicaraannya harus musyawarah dan melibatkan semua unsur," ujar Komaruddin.


Dalam surat yang masuk, ada konstituen yang menawarkan diri jadi penyelenggara HPN 2027. 


Ada juga yang mengusulkan Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan itu. Pelaksanaannya dilakukan bersama seluruh konstituen.


Usulan itu merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. 


Keppres itu menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Namun tidak secara khusus menyebut lembaga mana yang jadi penyelenggara.


Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan justru harus jadi momentum memperkuat komunikasi.


"Yang paling penting bagaimana HPN bisa menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk PWI yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN," katanya.


Keputusan menggelar pertemuan ini merupakan tindak lanjut rapat pleno Dewan Pers 27 Agustus 2026.


Dalam rapat itu, Dewan Pers juga memutuskan merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.


Perubahan dinilai perlu. Sebab dasar pertimbangan Keppres tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pers. UU itu sudah tidak berlaku.


Saat ini kehidupan pers nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dewan Pers sendiri adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Pers 1999. Keanggotaannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.


Komaruddin menegaskan, dialog akan dikedepankan untuk mencari format terbaik.


"Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak. Tapi bagaimana HPN diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum memperkuat pers yang profesional dan bertanggung jawab," tegasnya.


Melalui pertemuan dengan seluruh konstituen, Dewan Pers berharap ada kesepahaman baru. Baik soal tata kelola HPN maupun kemungkinan penyempurnaan dasar hukumnya.


Dengan begitu, peringatan HPN ke depan diharapkan benar-benar mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD Minggu 18 Oktober
  • Ribuan Warga Padati Tradisi Ikan Antau Lubuk Rangan Siberuang, Dibidik Jadi Ikon Wisata Kampar
  • Pagi Sabtu Kabut Asap Naik Tajam, PM2.5 dan Tembus 187,6 Mikrogram dengan Level Sangat Tidak Sehat
  • Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029
  • KPK Ungkap Dana Bencana BNPB Diduga Jadi Bancakan, Adik Mantan Kepala BNPB Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD Minggu 18 Oktober
    02 Ribuan Warga Padati Tradisi Ikan Antau Lubuk Rangan Siberuang, Dibidik Jadi Ikon Wisata Kampar
    03 Pagi Sabtu Kabut Asap Naik Tajam, PM2.5 dan Tembus 187,6 Mikrogram dengan Level Sangat Tidak Sehat
    04 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029
    05 KPK Ungkap Dana Bencana BNPB Diduga Jadi Bancakan, Adik Mantan Kepala BNPB Tersangka
    06 Polresta Pekanbaru Sisir Kampung Dalam-Kampung Terendam, Tes Urine 3 Orang Positif Methamphetamine
    07 Tragis di Teluk Meranti, Ayah Tewas Diduga Dipukul dengan Kayu oleh Anak Kandung
    08 Suhardiman Bantah Mobil Mewah Jadi Imbalan Jabatan Zulkarnain, Hanya Dipinjamkan
    09 Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi
    10 Tingkatkan Kapasitas ASN Berbasis Assessment, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Program JELAJAH
    11 Kalahkan Ratusan Daerah, BAZNAS Kampar Dinobatkan Pengelola Zakat Terbaik
    12 Kemenkum Riau Dorong Digitalisasi Evaluasi Perda Lewat Inovasi ''PASIH PERDA''
    13 Razia Tengah Malam di Tempat Hiburan Tapung, Dua Pengunjung Karoke Positif Sabu Diamankan
    14 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
    15 Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
    16 Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
    17 Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
    18 Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
    19 27 Merek Kolektif Terdaftar, Kemenkum Riau Kejar Target 50 KDKMP Aktif
    20 Kalahkan Puluhan Kanwil, Kemenkum Riau Raih Terbaik II Anugerah Legislasi
    21 PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional
    22 Dua Kadiv Kemenkum Riau Lulus PKN Tingkat II, Kakanwil Edison Manik Beri Apresiasi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat