Selasa, 06 Oktober 2026 Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 | Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi | Tinjau Jalan Rimba Beringin hingga Puskesmas, Bupati Kampar Janji Prioritaskan yang Mendesak | Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda | Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun | Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Riau Perkuat Ranperda Kekayaan Intelektual dan Tata Kelola Sentra KI
Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:23:16 WIB

SULUHRIAU, Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat komitmen dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang terintegrasi di daerah. 


Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual dan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kamis (20/8/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. 


Pertemuan ini menjadi bagian penting untuk memperoleh arahan dan penguatan aspek hukum dalam penyusunan regulasi Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.


Pembahasan diarahkan untuk memastikan Ranperda memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat serta selaras dengan kewenangan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen dalam memperkuat fasilitasi, pembinaan, pelindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan Kekayaan Intelektual tanpa mengambil alih kewenangan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.


Dalam pembahasannya, ruang lingkup Ranperda diarahkan mencakup inventarisasi dan pemetaan potensi KI, fasilitasi pendaftaran dan pencatatan, pembinaan masyarakat, UMKM, pelaku ekonomi kreatif, perguruan tinggi dan lembaga penelitian, pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Ekspresi Budaya Tradisional, hingga pengembangan dan komersialisasi KI. 


Pengaturan juga perlu memperjelas koordinasi antarperangkat daerah serta mekanisme pemberian penghargaan dan insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain substansi Ranperda, pembahasan turut menyoroti penguatan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual sebagai simpul layanan KI di daerah. 


Sentra KI diharapkan tidak hanya menjadi tempat layanan informasi dan konsultasi, tetapi juga mampu melakukan pendataan potensi KI, memfasilitasi pendaftaran dan pencatatan, mendampingi pelaku usaha, serta menghubungkan masyarakat dengan perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas kreatif, dan pemangku kepentingan lainnya.


Penguatan Sentra KI juga diarahkan melalui digitalisasi dan pembangunan basis data Kekayaan Intelektual daerah. 


Basis data tersebut diharapkan mampu memetakan berbagai potensi KI personal maupun komunal, produk unggulan daerah, inovasi, desain, merek, karya seni, budaya tradisional, hingga potensi Indikasi Geografis. 


Dengan demikian, data KI dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan sekaligus mendukung pengembangan dan peningkatan nilai ekonomi Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.


Melalui koordinasi ini, Kemenkum Riau dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mendorong agar penyusunan Ranperda didukung Naskah Akademik yang komprehensif serta roadmap pengembangan Sentra KI yang terukur. 


Langkah tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang harmonis, implementatif, dan sesuai karakteristik daerah, sekaligus menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu penggerak inovasi, pengembangan ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau.


 




 
Berita Lainnya :
  • Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
  • Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi
  • Tinjau Jalan Rimba Beringin hingga Puskesmas, Bupati Kampar Janji Prioritaskan yang Mendesak
  • Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
  • Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
    02 Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi
    03 Tinjau Jalan Rimba Beringin hingga Puskesmas, Bupati Kampar Janji Prioritaskan yang Mendesak
    04 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
    05 Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
    06 Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
    07 Peringati HUT TNI ke-81, Kodim 0313 KPR Dapat Surprise dari Polres Kampar
    08 Mulai Jalankan Tugas, Ini Fokus Irjen Pol Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau
    09 Ketika Bupati Siak Afni Jawab 3 Pertanyaan Presiden Solusi Karhutla, Ini Katanya
    10 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    11 Solar Subsidi Langka di Riau, LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu Benahi Distribusi
    12 Kontingen Porsadin Pelalawan Raih Satu Tiket ke Nasional
    13 Kolaborasi Konten Kreator BangEvan dan Polsek Teluk Meranti Angkat Pesona Wisata Bono Pelalawan
    14 IKWI Riau Gandeng Rumah Sehat Segar Jakarta Gelar Bakti Sosial, 150 Warga Ikuti Terapi Kesehatan
    15 Lantik Pengurus Kerukunan Kampar Batobo Karimun, Bupati Ahmad Yuzar Titip Pesan Jaga Persatuan
    16 Irjen Herry Heriawan Promosi Kabaharkam, Kapolda Riau Dijabat Irjen Arman Achdiat
    17 9 Personel Bergerak Malam Hari, Polres Kampar Pantau Titik Rawan Hingga Gerbang Tol
    18 Hadapi Disrupsi Media, Ketum PWI dan KDM Ingatkan Independensi Pers
    19 Bupati Ahmad Yuzar Tinjau Rumah Batik, Dorong Perlindungan Motif Khas Kampar
    20 Bejat, Mantan Kepsek di Tambang Cabuli Lebih 20 Murid SD
    21 Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman Gantikan Kompol Rusyandi
    22 Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta Pelaku Kreatif di Kampar
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat