Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Hukrim
Awalnya Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ketahuan Simpan 37 Butir Ekstasi di Dalam Mobil
Sabtu, 08 Agustus 2026 - 14:36:08 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Penindakan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria berinisial AY (48), diamankan Tim Gabungan di Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (6/8/2026) sore. Dari tangannya, polisi menyita 37 butir pil ekstasi.


Peristiwa bermula pukul 18.30 WIB di area Cafe Katiput. Tim Gakkum Kementerian Kehutanan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, dan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, S.H, mengamankan AY untuk dimintai keterangan terkait kasus kehutanan. 


Setelah itu, AY dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Di kantor polisi, gerak-gerik tersangka membuat petugas curiga. Penggeledahan dilakukan pada saku celana sebelah kanan AY. Dari sana ditemukan satu butir pil diduga ekstasi warna hijau merek Granat.


Pemeriksaan tidak berhenti di situ. Petugas kemudian memeriksa mobil Suzuki Baleno putih dengan nomor polisi BM 1565 ZB yang dikendarai tersangka. Hasilnya, di bagian dasbor ditemukan 36 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, satu bungkus berisi pecahan pil ekstasi, serta satu alat uap rokok elektrik merek Relx Plus warna merah muda hitam yang diselipkan di saku celana sebelah kiri. Total barang bukti yang diamankan mencapai 37 butir pil ekstasi beserta pecahannya.


Saat diinterogasi, AY mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang wanita berinisial RN yang berdomisili di Pekanbaru. Polisi turut menyita satu unit ponsel Samsung A55 warna hitam putih dan STNK kendaraan sebagai barang bukti.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, penangkapan ini menunjukkan pentingnya ketelitian petugas di lapangan.


"Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, namun karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar penyimpanan narkoba yang cukup besar. Ini bukti bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan harus kita waspadai bersama," ujar Kompol Rusyandi.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AY dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.


Penyidik saat ini masih mendalami keterangan tersangka untuk melacak keberadaan RN yang disebut sebagai pemasok.


"Tersangka kini kita jerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Saat ini kami sedang mendalami keterangan tersangka untuk melacak sosok RN yang disebut sebagai pemasok, agar jaringan ini dapat kita putus sampai ke akarnya," tambahnya.


Kini tersangka beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolsek Kampar Kiri untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat