Simpan 6 Paket Sabu, Pria 46 Tahun di Gunung Bungsu Dibekuk di Rumahnya Tengah Malam
SULUHRIAU, Pekanbaru- Seorang pria berinisial MA (46), diringkus jajaran Polsek XIII Koto Kampar di kediamannya.
Penangkapan dilakukan di Dusun II, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar pada Senin (3/9/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 paket sabu dengan berat kotor 3,72 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Rekmusnita mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
Warga resah karena maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Bungsu yang diduga memicu meningkatnya aksi pencurian di lingkungan tersebut.
"Mendapat informasi itu, Unit Reskrim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan," ujar IPTU Rekmusnita.
Setelah mengantongi identitas dan lokasi, petugas bergerak ke rumah MA. Penggeledahan dilakukan di rumah pelaku dan disaksikan oleh perangkat Desa Gunung Bungsu.
Saat diinterogasi, MA mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial HA. HA saat ini diketahui sudah mendekam di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," jelas mantan Kasi Humas Polres Kampar itu.
IPTU Rekmusnita mengapresiasi peran aktif warga. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu polisi dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atas MA.
MA diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu juga dijerat Pasal 609 ayat 1 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 609 ayat 1 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana. (hpk)
Komentar Anda :