Gubri Non Aktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan
SULUHRIAU, Pekanbaru- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) tersebut sekaligus menjadi penutup rangkaian persidangan yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan masyarakat Riau.
Sejak pagi, ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dipenuhi pengunjung dan simpatisan yang ingin menyaksikan langsung pembacaan amar putusan.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama bersama hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.
Hakim menetapkan pembayaran harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang yang berhasil dihimpun disebut mencapai Rp2,4 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa.
Rangkaian perbuatan itu dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa meminta Abdul Wahid dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menyatakan telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, mulai dari keterangan para saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan atau pleidoi, hingga replik dan duplik yang diajukan masing-masing pihak.
Putusan terhadap Abdul Wahid menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik di Riau sepanjang tahun ini.
Perbedaan yang cukup mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim diperkirakan masih akan menjadi perhatian dalam tahapan hukum berikutnya, termasuk sikap yang akan diambil oleh jaksa maupun pihak terdakwa terhadap putusan tersebut.
Abdul Wahid menyatakan banding atas putusan ini, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. (src, sr5)
Komentar Anda :