SULUHRIAU, Pekanbaru– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid secara langsung menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain dibacakan oleh tim penasihat hukumnya, Abdul Wahid juga mengambil kesempatan untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi.
Ia menegaskan seluruh tuduhan yang didakwakan kepadanya tidak benar dan meminta majelis hakim menilai perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Dalam pledoinya, Abdul Wahid membantah seluruh dalil yang disampaikan jaksa KPK. Ia bahkan menyatakan di bawah sumpah bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan.
"Demi Allah saya bersumpah tidak pernah menerima uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari Dinas PUPR," ujar Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, seluruh proses persidangan telah menghadirkan berbagai fakta dan keterangan saksi yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Pada bagian akhir nota pembelaannya, Abdul Wahid memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh isi pledoi yang diajukan oleh dirinya maupun tim penasihat hukum.
Ia meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain itu, Abdul Wahid juga memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum apabila majelis hakim memiliki penilaian hukum yang berbeda.
Tak hanya itu, ia turut meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskannya dari tahanan setelah putusan dibacakan apabila permohonannya dikabulkan.
Agenda pembacaan pledoi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan sebelum majelis hakim memasuki tahap berikutnya. Setelah pembelaan terdakwa disampaikan, jaksa penuntut umum dijadwalkan memberikan tanggapan atau replik terhadap nota pembelaan tersebut.
Selanjutnya, tim penasihat hukum akan diberi kesempatan menyampaikan duplik apabila diperlukan, sebelum majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Hingga persidangan berakhir, majelis hakim belum memberikan penilaian terhadap substansi pledoi tersebut. Seluruh permohonan yang diajukan terdakwa akan dipertimbangkan bersama alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan sebelum putusan dibacakan. (src)
Komentar Anda :