Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Hukrim
Sampaikan Pledoi, Abdul Wahid Bantah Dakwaan KPK dan Mohon Divonis Bebas
Senin, 20 Juli 2026 - 20:53:51 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026). 


Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid secara langsung menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Selain dibacakan oleh tim penasihat hukumnya, Abdul Wahid juga mengambil kesempatan untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi. 


Ia menegaskan seluruh tuduhan yang didakwakan kepadanya tidak benar dan meminta majelis hakim menilai perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.


Dalam pledoinya, Abdul Wahid membantah seluruh dalil yang disampaikan jaksa KPK. Ia bahkan menyatakan di bawah sumpah bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan.


"Demi Allah saya bersumpah tidak pernah menerima uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari Dinas PUPR," ujar Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.


Menurutnya, seluruh proses persidangan telah menghadirkan berbagai fakta dan keterangan saksi yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.


Pada bagian akhir nota pembelaannya, Abdul Wahid memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh isi pledoi yang diajukan oleh dirinya maupun tim penasihat hukum.


Ia meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.


Selain itu, Abdul Wahid juga memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum apabila majelis hakim memiliki penilaian hukum yang berbeda.


Tak hanya itu, ia turut meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskannya dari tahanan setelah putusan dibacakan apabila permohonannya dikabulkan.


Agenda pembacaan pledoi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan sebelum majelis hakim memasuki tahap berikutnya. Setelah pembelaan terdakwa disampaikan, jaksa penuntut umum dijadwalkan memberikan tanggapan atau replik terhadap nota pembelaan tersebut.


Selanjutnya, tim penasihat hukum akan diberi kesempatan menyampaikan duplik apabila diperlukan, sebelum majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.


Hingga persidangan berakhir, majelis hakim belum memberikan penilaian terhadap substansi pledoi tersebut. Seluruh permohonan yang diajukan terdakwa akan dipertimbangkan bersama alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan sebelum putusan dibacakan. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat