Jualan Narkoba di Rumah Sendiri, Wanita di Kota Garo Ini Digerebek dalam Kamar dan Polisi Amankan Sabu
SULUHRIAU, Kampar– Polsek Tapung Hilir kembali membongkar kasus peredaran narkoba. Seorang wanita berinisial MA (37) warga Dusun IV Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, ditangkap di rumahnya sendiri, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,20 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut. MA diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.
"Benar, pelaku sudah kami amankan. Ia kami jerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan pasal terkait lainnya dalam KUHP," ujar AKP Khairil.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melapor bahwa di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo, tepatnya di dalam kamar rumah MA, sering terjadi transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat digerebek, MA sedang berada di dalam kamar rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
Hasilnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 paket sabu, plastik bening, timbangan digital, botol kaca, dua unit handphone, dan barang lain yang diduga terkait peredaran narkoba.
Dari hasil interogasi, MA mengaku barang haram tersebut didapat dari suaminya berinisial DA. Sementara DA sendiri disebut mendapatkan sabu dari seorang berinisial TA yang tinggal di wilayah Kandi, Kabupaten Siak.
Saat ini DA dan TA sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polsek Tapung Hilir. Sementara MA telah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk memburu dua orang lainnya yang diduga pemasok," tegas AKP Khairil. (hpk)
Komentar Anda :