SULUHRIAU, Kampar– Upaya peredaran narkotika di wilayah Tapung Hilir berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial AL (44), warga Desa Kota Garo, ditangkap petugas Polsek Tapung Hilir saat diduga hendak melakukan transaksi sabu, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun II, Desa Kota Garo, tepatnya di area kebun sawit milik warga. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket kecil sabu dengan total berat bruto 3,51 gram.
"Pelaku ini sudah lama kami incar karena meresahkan masyarakat. Dari hasil penggeledahan kami amankan 13 paket sabu seberat 3,51 gram," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Kota Garo. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Saat diintai, AL kedapatan tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Proses penangkapan sempat alot. Pelaku berusaha melarikan diri dan dikenal licin karena kerap menjadi target operasi.
"Dia sempat kabur, tapi akhirnya berhasil kita amankan juga," terang AKP Khairil.
Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Hasilnya, barang bukti ditemukan di kantong belakang celana pelaku.
Selain 13 paket sabu, polisi juga mengamankan dua bungkus plastik bening, satu kotak rokok merek Sampoerna, uang tunai Rp570 ribu, dan satu unit handphone milik AL.
Dalam pemeriksaan awal, AL mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial SI yang juga berdomisili di Desa Kota Garo.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. (hpk)
Komentar Anda :