Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Digerebek Polisi di Rumahnya, Pria di Tapung Kedapatan Simpan Sabu dalam Botol Dilakban
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Peredaran narkoba di wilayah Tapung berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kampar. 


Seorang pria berinisial DE.(28) tahun, warga Jalan Garuda Sakti KM 7, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, ditangkap di rumahnya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram. 


"Selain narkoba, kami juga menyita satu unit handphone milik pelaku dan sebuah botol yang dibalut lakban warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.


Berawal dari Informasi Masyarakat


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pengedaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.


Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DE di kediamannya di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.


Penggeledahan dilakukan disaksikan perangkat desa setempat. Dari kantong celana sebelah kiri pelaku, ditemukan sebuah botol berbalut lakban hitam. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 28 paket sabu yang dibungkus plastik klip.


Barang Didapat dari UL


Dalam pemeriksaan awal, DE mengakui sabu tersebut didapat dari seorang berinisial UL yang tinggal di desa yang sama.


"Pelaku kita interogasi dan mengakui barang haram itu ia peroleh dari UL di Desa yang sama," jelas IPTU Rifles.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat