Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Hukrim
Jaksa Tuntut Gubri Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Penggati Rp1,45 Miliar
Kamis, 09 Juli 2026 - 16:49:10 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak penting. 


Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.


Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya.


Persidangan turut dihadiri dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam yang menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.


Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," demikian tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.


Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.


Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, harta milik terdakwa dapat disita dan dilelang.


Bila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, Abdul Wahid dituntut menjalani pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun.


Dalam persidangan, jaksa turut meminta agar sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait usulan formasi jabatan dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara, tetap digunakan untuk pembuktian dalam persidangan terdakwa lainnya.


Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.


Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pleidoi pada 20 Juli 2026. Selain melalui kuasa hukum, hakim juga membuka kesempatan apabila Abdul Wahid ingin menyampaikan pembelaan secara pribadi di hadapan persidangan.


Perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.


Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudannya, Marjani. 


Abdul Wahid diduga memaksa para kepala UPT menyerahkan sejumlah uang yang dikenal dengan istilah "jatah preman".


Jaksa menduga praktik tersebut berlangsung beberapa kali sepanjang 2025, di antaranya pada Juni, Agustus, dan November. 


Dana yang diminta disebut berasal dari para pejabat bawahan dengan dugaan adanya ancaman apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.


Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap persidangan. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat