Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Hukrim
Jaksa Tuntut Gubri Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Penggati Rp1,45 Miliar
Kamis, 09 Juli 2026 - 16:49:10 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak penting. 


Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.


Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya.


Persidangan turut dihadiri dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam yang menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.


Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," demikian tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.


Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.


Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, harta milik terdakwa dapat disita dan dilelang.


Bila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, Abdul Wahid dituntut menjalani pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun.


Dalam persidangan, jaksa turut meminta agar sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait usulan formasi jabatan dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara, tetap digunakan untuk pembuktian dalam persidangan terdakwa lainnya.


Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.


Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pleidoi pada 20 Juli 2026. Selain melalui kuasa hukum, hakim juga membuka kesempatan apabila Abdul Wahid ingin menyampaikan pembelaan secara pribadi di hadapan persidangan.


Perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.


Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudannya, Marjani. 


Abdul Wahid diduga memaksa para kepala UPT menyerahkan sejumlah uang yang dikenal dengan istilah "jatah preman".


Jaksa menduga praktik tersebut berlangsung beberapa kali sepanjang 2025, di antaranya pada Juni, Agustus, dan November. 


Dana yang diminta disebut berasal dari para pejabat bawahan dengan dugaan adanya ancaman apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.


Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap persidangan. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat