SULUHRIAU – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak hanya mengusut dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana terkait pengurusan permohonan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyita uang dalam mata uang dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih difokuskan pada dua klaster penyidikan, yakni dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekda serta dugaan pengumpulan dana yang berkaitan dengan permohonan alih fungsi kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi," ujar Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai mekanisme pengajuan perubahan fungsi kawasan hutan yang diduga melibatkan pengumpulan sejumlah dana.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Juprizal. Penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp15 juta dari saksi berinisial FHD.
"Uang yang disita masing-masing sebesar SGD12.000 dari saksi JUP dan Rp15 juta dari saksi FHD. Keduanya diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan tersebut," kata Budi.
Menurut KPK, berdasarkan hasil pendalaman sementara, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan dana yang dilakukan untuk kepentingan pengurusan permohonan alih fungsi kawasan hutan.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa uang sebesar 12.000 dolar Singapura yang disita dari Juprizal merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Dugaan tersebut masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi maupun penelusuran dokumen dan barang bukti lainnya.
"Kami masih mendalami seluruh keterangan yang diperoleh, termasuk dugaan peran JUP dalam proses pengumpulan dana tersebut," ujar Budi.
Hingga kini KPK belum menyampaikan kesimpulan terkait status hukum pihak-pihak lain dalam pengembangan perkara tersebut.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing maupun proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda.
Penyidikan kini terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut. (src)
Komentar Anda :