Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Hukrim
Usut Dugaan Alih Fungsi Hutan, KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing
Kamis, 09 Juli 2026 - 15:23:23 WIB

SULUHRIAU – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak hanya mengusut dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana terkait pengurusan permohonan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.


Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyita uang dalam mata uang dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. 


Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih difokuskan pada dua klaster penyidikan, yakni dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekda serta dugaan pengumpulan dana yang berkaitan dengan permohonan alih fungsi kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.


"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi," ujar Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026).


Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai mekanisme pengajuan perubahan fungsi kawasan hutan yang diduga melibatkan pengumpulan sejumlah dana.


Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Juprizal. Penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp15 juta dari saksi berinisial FHD.


"Uang yang disita masing-masing sebesar SGD12.000 dari saksi JUP dan Rp15 juta dari saksi FHD. Keduanya diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan tersebut," kata Budi.


Menurut KPK, berdasarkan hasil pendalaman sementara, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan dana yang dilakukan untuk kepentingan pengurusan permohonan alih fungsi kawasan hutan.


Penyidik juga mendalami dugaan bahwa uang sebesar 12.000 dolar Singapura yang disita dari Juprizal merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Dugaan tersebut masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi maupun penelusuran dokumen dan barang bukti lainnya.


"Kami masih mendalami seluruh keterangan yang diperoleh, termasuk dugaan peran JUP dalam proses pengumpulan dana tersebut," ujar Budi.


Hingga kini KPK belum menyampaikan kesimpulan terkait status hukum pihak-pihak lain dalam pengembangan perkara tersebut.


Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing maupun proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda.


Penyidikan kini terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat