Curi Motor di Kebun Sawit, Pria 22 Tahun Diciduk Polisi di Rumahnya Desa Sungai Petai
SULUHRIAU, Pekanbaru– Aksi pencurian sepeda motor di areal perkebunan sawit berakhir cepat. Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap pelaku dalam waktu dua jam setelah menerima laporan dari korban.
Pelaku berinisial RU (22) ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, pada Selasa 2 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, Sunoto 48 tahun, yang berprofesi sebagai buruh panen sawit, memarkir sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5728 ZAN di area kebun tempatnya bekerja.
Saat kembali ke lokasi parkir, korban terkejut karena motornya sudah tidak ada. Korban sempat mencari ke sekitar kebun dan bertanya kepada rekan kerjanya. Dari informasi rekan, diketahui motor tersebut dibawa oleh pelaku.
“Benar, pelaku mencuri motor korban saat sedang diparkir di areal kebun tempat korban memanen sawit,” ujar Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Karena tidak menemukan motor di sekitar lokasi, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putra bersama tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, sekitar pukul 12.45 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan RU di rumah tempatnya tinggal. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tambah AKP Era.
Polisi mengimbau masyarakat yang bekerja di kebun agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel untuk menghindari kejadian serupa. (hpk)
Komentar Anda :