SULUHRIAU, Kampar– Komitmen Polres Kampar mewujudkan Kabupaten Kampar bebas narkotika kembali ditegaskan. Pada momentum perayaan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Polsek Tambang berhasil menangkap empat pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Pondok Kebun Dusun III Pulau Bayur Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan Polri tidak hanya fokus pada pelayanan sosial, tetapi juga tegas menindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
*Empat Pelaku dengan Peran Berbeda Diamankan*
Keempat pelaku yang diamankan adalah ZA (29) dan SU (27) warga Desa Padang Luas, HE (43) warga Desa Parit Baru, dan RI (32) warga Desa Gobah Kecamatan Tambang.
Dari tangan mereka, polisi menyita 8 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,8 gram serta barang bukti pendukung lainnya yang menjadi bukti kuat pelanggaran hukum.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menyatakan, pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polres Kampar memiliki komitmen yang tidak goyah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Para pelaku yang berhasil kita tangkap hari ini telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan akan mendapatkan sanksi hukum yang sesuai dengan perbuatannya," katanya.
Tidak Akan Berhenti Memberantas Narkotika
AKBP Boby menjelaskan setiap kasus narkotika yang diungkap menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kampar membersihkan wilayah hukumnya dari zat berbahaya.
"Kita tidak akan pernah berhenti dalam memerangi narkotika, karena kita tahu betapa besar kerusakan yang ditimbulkannya bagi generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan. Semangat Hari Bhayangkara yang mengedepankan pengabdian kepada masyarakat menjadi dasar kita untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tambahnya.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman merinci peran para pelaku. "ZA berperan sebagai pengedar, SU sebagai kurir, sedangkan HE dan RI merupakan pengguna barang haram tersebut. Mereka ditemukan diduga sedang dalam proses konsumsi sabu-sabu di sebuah pondok sawit milik warga," ujarnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di Desa Padang Luas.
"Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam melalui Tim Unit Reskrim Polsek Tambang. Setelah mendapatkan data yang cukup, Tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan tindakan penangkapan," jelas AKP Aulia.
Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan didampingi perwakilan masyarakat bernama Asrizal sebagai saksi.
"Saat penggeledahan, kami menemukan kotak rokok merk Slava yang berisi 1 plastik klip sabu-sabu, serta di dalam dompet pelaku ZA ditemukan 5 plastik klip ukuran kecil dan 3 plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu-sabu. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik ZA saat diinterogasi," ucap AKP Aulia.
Seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine keempat pelaku menunjukkan hasil positif terkontaminasi Metamphetamin, bahan aktif dalam sabu-sabu.
"Sekarang seluruh pelaku dalam proses penyidikan untuk mengetahui lebih dalam tentang jaringan peredaran narkotika yang mereka jalankan, termasuk mencari tahu siapa sumber atau pengirim narkotika tersebut," tegas Kapolsek Tambang.
Ajakan Kolaborasi dengan Masyarakat
Kapolres Kampar mengajak masyarakat terus memberikan dukungan dan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan narkotika. "Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi narkotika.
Semakin banyak informasi yang kita terima dari masyarakat, semakin banyak pula pelaku yang dapat kita tangkap dan wilayah kita semakin bebas dari ancaman zat berbahaya," pungkas AKBP Boby. (hpk)
Komentar Anda :