Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Sidang Abdul Wahid Hangat, Eks Dirjen Kemendagri Sebut Tenaga Ahli Penting bagi Kepala Daerah
Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25:10 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Keberadaan tenaga ahli di lingkungan kepala daerah dinilai bukan sekadar pelengkap birokrasi, melainkan kebutuhan penting untuk memastikan visi dan program prioritas pemerintahan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang berjalan efektif.


Pandangan itu disampaikan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof. Djohermansyah Djohan, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKP Riau tahun 2025 yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.


Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), Djohermansyah menegaskan bahwa tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pendukung kepala daerah merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.


Menurut eks Penjabat Gubernur Riau itu, kepala daerah membutuhkan sumber daya yang memahami visi, misi, dan program strategis yang telah dijanjikan kepada masyarakat. 


Peran tersebut penting untuk menjembatani arah kebijakan politik dengan mekanisme birokrasi pemerintahan.


"Tenaga ahli merupakan kebutuhan yang mendesak. Kepala daerah memiliki visi dan program prioritas yang harus diwujudkan. Karena itu diperlukan orang-orang yang memahami program tersebut untuk membantu proses perencanaan pembangunan, penganggaran, RPJMD, dan RKPD," ujarnya di hadapan majelis hakim.


Djohermansyah dihadirkan oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid. Dalam perkara yang sama, tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKP Riau M. Arief Setiawan juga berstatus terdakwa. Persidangan mereka digelar secara terpisah dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.


Dalam keterangannya, Djohermansyah menilai kebutuhan tenaga ahli tidak dapat disamakan dengan pengangkatan tenaga honorer dalam jumlah besar yang selama ini menjadi fokus penataan pemerintah.


Menurut dia, pengangkatan satu atau dua tenaga ahli memiliki tujuan spesifik untuk membantu kepala daerah menjalankan program prioritas dan memastikan agenda pembangunan berjalan sesuai target.


"Pengangkatan satu atau dua tenaga ahli untuk membantu kepala daerah berbeda konteks dengan pengangkatan tenaga honorer dalam jumlah besar. Kebutuhan tersebut harus dipahami dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintahan," katanya.


Ia juga berpandangan bahwa pembatasan pengangkatan tenaga non-ASN dalam sejumlah regulasi lebih diarahkan pada penataan tenaga honorer, bukan tenaga ahli yang bertugas mendukung pelaksanaan program strategis kepala daerah.


Djohermansyah menyebut praktik pengangkatan tenaga ahli atau political appointee merupakan hal yang umum diterapkan dalam berbagai sistem pemerintahan.


"Seorang kepala daerah membutuhkan orang-orang yang dapat membantu mewujudkan janji-janji politiknya kepada masyarakat melalui program yang masuk dalam perencanaan pembangunan," jelasnya.


Tak hanya menyoroti keberadaan tenaga ahli, Djohermansyah juga memberikan pandangan terkait pokok perkara yang sedang disidangkan. 


Ia menilai persoalan yang muncul semestinya terlebih dahulu dilihat dari perspektif administrasi pemerintahan sebelum masuk ke ranah pidana.


Menurut dia, mekanisme pengawasan internal pemerintah harus menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan administrasi.


"Kalau dalam pemahaman saya, persoalan tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan administrasi. Karena itu penyelesaiannya harus melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu," ujarnya.


Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa persoalan administrasi pemerintahan terlebih dahulu ditangani melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).


"Jika terdapat persoalan administrasi, maka mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui APIP. Proses administrasi harus ditempuh terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.


Djohermansyah juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan aparatur sipil negara secara langsung tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.


Menurutnya, setiap proses pemberhentian ASN harus melalui tahapan pemeriksaan, hak pembelaan, hingga penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.


"Seorang kepala daerah tidak bisa langsung memberhentikan ASN. Semua harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam sistem administrasi pemerintahan," pungkasnya.


Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian persidangan yang masih bergulir. 


Sejumlah pandangan yang disampaikan membuka ruang perdebatan mengenai batas antara persoalan administrasi pemerintahan dan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat