SULUHRIAU, Pekanbaru– Ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas.
Status saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid jadi sorotan tajam, Rabu (24/6/2026).
Publik tertuju pada Dani M. Nursalam yang dihadirkan sebagai saksi mahkota. Kredibilitasnya dipertanyakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda untuk membedah konstruksi perkara jaksa. Menurutnya, bukti yang ada belum cukup untuk menjerat Abdul Wahid.
“Tidak ada bukti yang memadai. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan terdakwa justru menggambarkan ketegasan sebagai pimpinan, bukan bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya usai sidang.
Chairul Huda yang juga pakar penyusunan KUHP Nasional menilai unsur dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, hingga Pasal 12B UU Tipikor tidak terpenuhi.
Ia menjelaskan, unsur memaksa pada Pasal 12 huruf e seharusnya dimaknai sebagai kondisi di mana pihak lain tidak punya pilihan. Fakta persidangan, kata dia, justru menunjukkan adanya ruang pilihan bagi pihak yang disebut korban.
Untuk Pasal 12 huruf f, subjek hukum yang dimaksud adalah pihak dengan kewenangan transaksi keuangan seperti bendahara negara atau daerah, bukan kepala daerah.
Sementara pada Pasal 12B tentang gratifikasi, pidana baru terpenuhi jika penerima tidak melaporkan dalam 30 hari. Dalam perkara ini, ia menyebut tidak ada bukti penerimaan gratifikasi oleh terdakwa.
Chairul Huda juga menyoroti penggunaan saksi mahkota. Menurutnya, penerapan itu tidak tepat karena saksi mahkota seharusnya diberikan kepada pelaku dengan peran kecil, bukan pelaku utama.
“Sangat tidak tepat jika pelaku utama dijadikan saksi mahkota. Hal ini justru membuka potensi konflik kepentingan karena yang bersangkutan memiliki kepentingan untuk meringankan hukuman dirinya sendiri,” tegasnya.
Ia mengingatkan prinsip hukum pidana _unus testis nullus testis_, satu saksi bukanlah saksi, sehingga tidak cukup kuat menjadi alat bukti.
Kredibilitas saksi mahkota juga dipertanyakan karena diketahui merupakan residivis kasus perjudian, yang menurutnya memengaruhi kualitas dan kejujuran keterangan di persidangan.
Selain itu, barang bukti yang disita dinilai tidak relevan dengan dakwaan. Ia mempertanyakan validitas penyitaan yang disebut ditemukan di lokasi berbeda dari peristiwa yang didakwakan.
“Barang bukti harus berkaitan langsung dengan dakwaan. Jika tidak, maka tidak dapat digunakan untuk membuktikan perkara,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga menyoroti adanya saksi yang tidak disumpah sehingga keterangannya tidak sah sebagai alat bukti.
Secara keseluruhan, mereka menyimpulkan unsur-unsur dakwaan UU Tipikor tidak terpenuhi.
Pada sidang berikutnya, tim hukum berencana menghadirkan ahli tambahan di bidang pemerintahan daerah untuk memperkuat pembelaan.
Persidangan diprediksi makin menarik seiring upaya tim hukum meyakinkan majelis hakim menjatuhkan putusan bebas bagi Abdul Wahid. (src)
Komentar Anda :