Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Hukrim
Sidang Abdul Wahid, Ahli Sorot Kredibilitas Saksi Mahkota dan Barang Bukti
Rabu, 24 Juni 2026 - 18:17:34 WIB
TERKAIT:
 
 

SULUHRIAU, Pekanbaru– Ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. 


Status saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid jadi sorotan tajam, Rabu (24/6/2026).


Publik tertuju pada Dani M. Nursalam yang dihadirkan sebagai saksi mahkota. Kredibilitasnya dipertanyakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.


Tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda untuk membedah konstruksi perkara jaksa. Menurutnya, bukti yang ada belum cukup untuk menjerat Abdul Wahid.


“Tidak ada bukti yang memadai. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan terdakwa justru menggambarkan ketegasan sebagai pimpinan, bukan bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya usai sidang.


Chairul Huda yang juga pakar penyusunan KUHP Nasional menilai unsur dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, hingga Pasal 12B UU Tipikor tidak terpenuhi. 


Ia menjelaskan, unsur memaksa pada Pasal 12 huruf e seharusnya dimaknai sebagai kondisi di mana pihak lain tidak punya pilihan. Fakta persidangan, kata dia, justru menunjukkan adanya ruang pilihan bagi pihak yang disebut korban.


Untuk Pasal 12 huruf f, subjek hukum yang dimaksud adalah pihak dengan kewenangan transaksi keuangan seperti bendahara negara atau daerah, bukan kepala daerah. 


Sementara pada Pasal 12B tentang gratifikasi, pidana baru terpenuhi jika penerima tidak melaporkan dalam 30 hari. Dalam perkara ini, ia menyebut tidak ada bukti penerimaan gratifikasi oleh terdakwa.


Chairul Huda juga menyoroti penggunaan saksi mahkota. Menurutnya, penerapan itu tidak tepat karena saksi mahkota seharusnya diberikan kepada pelaku dengan peran kecil, bukan pelaku utama.


“Sangat tidak tepat jika pelaku utama dijadikan saksi mahkota. Hal ini justru membuka potensi konflik kepentingan karena yang bersangkutan memiliki kepentingan untuk meringankan hukuman dirinya sendiri,” tegasnya.


Ia mengingatkan prinsip hukum pidana _unus testis nullus testis_, satu saksi bukanlah saksi, sehingga tidak cukup kuat menjadi alat bukti. 


Kredibilitas saksi mahkota juga dipertanyakan karena diketahui merupakan residivis kasus perjudian, yang menurutnya memengaruhi kualitas dan kejujuran keterangan di persidangan.


Selain itu, barang bukti yang disita dinilai tidak relevan dengan dakwaan. Ia mempertanyakan validitas penyitaan yang disebut ditemukan di lokasi berbeda dari peristiwa yang didakwakan. 


“Barang bukti harus berkaitan langsung dengan dakwaan. Jika tidak, maka tidak dapat digunakan untuk membuktikan perkara,” ujarnya.


Tim penasihat hukum juga menyoroti adanya saksi yang tidak disumpah sehingga keterangannya tidak sah sebagai alat bukti. 


Secara keseluruhan, mereka menyimpulkan unsur-unsur dakwaan UU Tipikor tidak terpenuhi.


Pada sidang berikutnya, tim hukum berencana menghadirkan ahli tambahan di bidang pemerintahan daerah untuk memperkuat pembelaan. 


Persidangan diprediksi makin menarik seiring upaya tim hukum meyakinkan majelis hakim menjatuhkan putusan bebas bagi Abdul Wahid. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat