Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Hukrim
Sidang Abdul Wahid, Ahli Sorot Kredibilitas Saksi Mahkota dan Barang Bukti
Rabu, 24 Juni 2026 - 18:17:34 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. 


Status saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid jadi sorotan tajam, Rabu (24/6/2026).


Publik tertuju pada Dani M. Nursalam yang dihadirkan sebagai saksi mahkota. Kredibilitasnya dipertanyakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.


Tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda untuk membedah konstruksi perkara jaksa. Menurutnya, bukti yang ada belum cukup untuk menjerat Abdul Wahid.


“Tidak ada bukti yang memadai. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan terdakwa justru menggambarkan ketegasan sebagai pimpinan, bukan bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya usai sidang.


Chairul Huda yang juga pakar penyusunan KUHP Nasional menilai unsur dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, hingga Pasal 12B UU Tipikor tidak terpenuhi. 


Ia menjelaskan, unsur memaksa pada Pasal 12 huruf e seharusnya dimaknai sebagai kondisi di mana pihak lain tidak punya pilihan. Fakta persidangan, kata dia, justru menunjukkan adanya ruang pilihan bagi pihak yang disebut korban.


Untuk Pasal 12 huruf f, subjek hukum yang dimaksud adalah pihak dengan kewenangan transaksi keuangan seperti bendahara negara atau daerah, bukan kepala daerah. 


Sementara pada Pasal 12B tentang gratifikasi, pidana baru terpenuhi jika penerima tidak melaporkan dalam 30 hari. Dalam perkara ini, ia menyebut tidak ada bukti penerimaan gratifikasi oleh terdakwa.


Chairul Huda juga menyoroti penggunaan saksi mahkota. Menurutnya, penerapan itu tidak tepat karena saksi mahkota seharusnya diberikan kepada pelaku dengan peran kecil, bukan pelaku utama.


“Sangat tidak tepat jika pelaku utama dijadikan saksi mahkota. Hal ini justru membuka potensi konflik kepentingan karena yang bersangkutan memiliki kepentingan untuk meringankan hukuman dirinya sendiri,” tegasnya.


Ia mengingatkan prinsip hukum pidana _unus testis nullus testis_, satu saksi bukanlah saksi, sehingga tidak cukup kuat menjadi alat bukti. 


Kredibilitas saksi mahkota juga dipertanyakan karena diketahui merupakan residivis kasus perjudian, yang menurutnya memengaruhi kualitas dan kejujuran keterangan di persidangan.


Selain itu, barang bukti yang disita dinilai tidak relevan dengan dakwaan. Ia mempertanyakan validitas penyitaan yang disebut ditemukan di lokasi berbeda dari peristiwa yang didakwakan. 


“Barang bukti harus berkaitan langsung dengan dakwaan. Jika tidak, maka tidak dapat digunakan untuk membuktikan perkara,” ujarnya.


Tim penasihat hukum juga menyoroti adanya saksi yang tidak disumpah sehingga keterangannya tidak sah sebagai alat bukti. 


Secara keseluruhan, mereka menyimpulkan unsur-unsur dakwaan UU Tipikor tidak terpenuhi.


Pada sidang berikutnya, tim hukum berencana menghadirkan ahli tambahan di bidang pemerintahan daerah untuk memperkuat pembelaan. 


Persidangan diprediksi makin menarik seiring upaya tim hukum meyakinkan majelis hakim menjatuhkan putusan bebas bagi Abdul Wahid. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat