Di Balik Manusia Silver di Lampu Merah Kerinci, Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak oleh Pasutri
SULUHRIAU, Pelalawan– Setiap hari mereka berdiri di bawah terik matahari hingga larut malam di persimpangan lampu merah.
Tubuh dicat warna perak, tangan menengadah kepada pengendara yang melintas. Namun di balik aktivitas yang kerap memunculkan rasa iba itu, polisi menemukan kisah yang jauh lebih memprihatinkan.
Tiga anak berusia 9 hingga 11 tahun diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi oleh orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka.
Kasus ini terungkap setelah kepedulian warga membawa ketiganya keluar dari situasi yang selama berbulan-bulan mereka jalani di lampu merah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, dua orang yang diamankan dalam kasus tersebut adalah pasangan suami istri, Siska Mariani dan Muhammad Mukmin.
"Dua anak laki-laki yang dipaksa mengemis adalah anak pasangan yang diamankan, sedangkan seorang anak perempuan lainnya merupakan cucu tiri terduga pelaku," ujar Hasyim, Minggu (14/6/2026).
Menurut hasil penyelidikan awal, ketiga anak itu diperintahkan mengamen, menjadi manusia silver, dan meminta-minta di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, para korban disebut dibebani target setoran harian yang harus dipenuhi.
Setiap anak diwajibkan mengumpulkan uang hingga Rp250 ribu per hari, mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
"Mereka ditargetkan harus mendapatkan uang Rp250 ribu per orang per harinya," kata Hasyim.
Polisi menduga motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan anak-anak sebagai pencari uang di jalanan.
Seluruh hasil yang diperoleh korban dari aktivitas mengamen, mengemis maupun menjadi manusia silver diduga harus diserahkan kepada pelaku.
Kasus ini terbongkar bukan melalui operasi khusus, melainkan berawal dari keprihatinan seorang warga bernama Hanafi Islami yang sering melihat aktivitas ketiga anak tersebut di lampu merah.
Kecurigaan muncul setelah diketahui anak-anak itu enggan pulang ke rumah karena takut tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan.
"Kasus eksploitasi ini terungkap dari laporan warga yang mengatakan tiga anak yang dipaksa mengemis takut pulang karena target yang diminta terduga pelaku tidak tercapai," jelas Hasyim.
Malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah warga yang merasa iba kemudian membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Di hadapan polisi, mereka mengaku khawatir menghadapi orang tua dan keluarganya apabila tidak membawa uang sesuai target.
Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama anggota kemudian mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankan pasangan suami istri tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak keluarga tersebut menetap di Pangkalan Kerinci.
Polda Riau menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa eksploitasi anak tidak selalu terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat muncul melalui pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi yang merampas hak mereka untuk tumbuh, belajar, dan menikmati masa kanak-kanak secara layak.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP yang mengatur larangan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
"Saat ini terduga pelaku eksploitasi anak tersebut diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Hasyim.
Kasus ini mungkin berawal dari lampu merah yang setiap hari dilalui ribuan orang. Namun di balik hiruk-pikuk kendaraan yang berhenti dan melaju, terdapat kisah tentang anak-anak yang seharusnya berada di bangku sekolah atau bermain bersama teman sebayanya, bukan mengejar target setoran di jalanan. (src)
Komentar Anda :