Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polsek Kampar Kiri Amankan Satu Tersangka Narkotika dengan Barang Bukti Sabu 10,91 Gram
Minggu, 31 Mei 2026 - 08:50:32 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap kasus perkara penyimpangan barang bukti narkotika berat jenis sabu-sabu 10,91 gram.


Seorang pelaku ditangkap Jumat (29/5/2026) siang di Dusun Sungai Manggis Desa Sungai Liti Kecamatan Kampar Kiri, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di daerah tersebut.
 
Tersangka berinisial ML (56) berprofesi wiraswasta, dengan alamat tinggal di Dusun III Tepian Pandan Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri. Ditemukan sebagai barang bukti sebanyak 51 peket kecil diduga sabu-sabu, 1 buah mancis warna hijau, dan 1 set alat hisap (bong)
 
Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, menjelaskan bahwa Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Sungai Liti, saya segera memerintahkan unit Reskrim Polsek Kampar Kiri untuk melakukan penyelidikan mendalam," ujar Kapolsek
 
Beliau menjelaskan bahwa personel yang ditugaskan turun ke lapangan sekitar pukul 12.30 WIB dan menemukan seorang yang dicurigai melakukan aktivitas terkait narkotika di areal kebun kelapa sawit milik petunggas. 


"Pada saat akan dilakukan penangkapan, dua orang pelaku atas nama Karim dan Ramadhan als Kuntit berhasil kabur. Namun, kita berhasil mengamankan ML. jelasnya.
 
Kapolsek menambahkan bahwa pada saat penggeledahan badan terhadap ML, ditemukan satu kotak On Bold yang diselipkan di selangkangan, di mana dalam kotak tersebut terdapat 51 peket narkotika jenis sabu-sabu.


"Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kampar Kiri dan selanjutnya diteruskan ke Satres Narkoba Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Kita akan terus melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku yang berhasil kabur dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang ada di daerah ini," pungkasnya.


Tersangka ML saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak Satres Narkoba Polres Kampar. 


Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Pihak Polsek Kampar Kiri menyampaikan bahwa upaya memberantas narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. 


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian agar Kabupaten Kampar dapat terbebas dari jeratan narkotika," pungkas perwakilan Polsek Kampar Kiri. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat