Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Melarikan Diri dari Desa Lubuk Siam Siak Hulu, Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Kampar di Jl Soekarno-Hatta
Kamis, 21 Mei 2026 - 21:31:56 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Seorang pelaku narkoba berinisial AP berusaha melarikan diri dari Desa Lubuk Siam Kampar Kiri dan ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.30 Wib dini hari.


Pengungkapan kasus ini bermula dari
informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.


Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengantongi identitas beberapa diduga pengedar. 


Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, salah satu tersangka berinisial AP berusaha melarikan diri dari Desa Lubuk Siam.
 
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Markus Sinaga dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 (satu) alat hisap, 1 (satu) handphone sebagai alat komunikasi, dan 1 (satu) pipet yang dimodifikasi menjadi sendok untuk mengecer narkotika ke plastik klip siap edar.
 
Kasat  Resnarkoba Polres Kampar Akp Markus Sinaga menyampaikan bahwa Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu kami mengungkap kasus ini.


Tersangka ini telah meresahkan warga di Desa Lubuk Siam dan dikenal licin dalam melakukan aktivitas peredarannya, namun dengan kerja keras tim, akhirnya kami berhasil menangkapnya," tegas AKP Markus Sinaga.


Ia menambahkan bahwa dari hasil interogasi, tersangka mengakui adanya beberapa orang lain yang juga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Lubuk Siam. 


"Identitas mereka sudah kami kantongi dan kami akan terus melakukan penindakan dengan prinsip Zero Tolerance terhadap narkoba. Tidak ada ruang bagi mereka yang ingin merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat dengan barang haram ini," jelasnya.


Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
 
Pihak Sat Resnarkoba Polres Kampar menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat