Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Nasional
Kasus Chromebook, Eks Menteri Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28:48 WIB

SULUHRIAU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). 


“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan. 


Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Mendikbudristek Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.


"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadim Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.


Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. 


Kemudian, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. “(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa. 


Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa. 


Nadiem Kecewa


Merespon tuntutan itu, Nadiem mengaku kecewa mendengar tuntutan tersebut.


"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya. Mulai dari keputusan kemarin, Saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin merubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya," ujar Nadiem Makarim usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).


Jika ditambah dengan subsider uang pengganti Rp 5,6 triliun berupa pidana penjara selama 9 tahun, Nadiem mengatakan total tuntutannya menjadi 27 tahun. Ia mengaku bingung dengan tuntutan tersebut.


"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?," ujarnya.


Nadiem menyakini ia tidak bersalah dalam perkara ini dan telah mengabdi kepada negara selama 10 tahun. Ia mengatakan harta yang dimilikinya berasal dari penghasilan yang sah.


"Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Nggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini," ucapnya.


Nadiem mengajak anak muda mengawal kasus ini. Ia mengajak anak muda berjuang untuk penegakan kebenaran.


"Jadi saya harap sekali bahwa masyarakat, terutama anak-anak muda, kita kawal kasus ini bersama. Kita berjuang untuk kebenaran, jangan putus asa. Indonesia masih ada harapan. Saya berjuang di sini memang ada alasannya. Kenapa Tuhan memberikan musibah ini kepada saya, mungkin bukan musibah, itu yang saya sadari. Mungkin tanpa ini kasus kena ke saya, mungkin ketidakadilan yang selama ini terjadi mungkin tidak terbuka," ujarnya.


Nadiem mengaku tak menyesal telah bergabung ke Pemerintah. Ia menilai masa depan Indonesia lebih penting dari segala risiko yang dihadapi.


"Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup. Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," ujarnya.


Nadiem tak dapat mengingkari rasa kecewa dan sakit hatinya. Ia mengaku kehabisan kata untuk menjelaskan tuntutan yang dibebankan kepadanya.


"Jelas saya kecewa. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini. Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini. Jadi tidak, saya tidak menyesal," kata Nadiem.


"Dan terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya. Terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa," tambahnya


Nadiem menilai surat tuntutan jaksa seperti daftar narasi yang bukan hanya di luar nalar tapi juga tak ada sambungan kasus. Dia menilai tak ada gunanya dilakukan persidangan jika fakta hukum tak dimasukkan dalam tuntutan.


"Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan, bahkan kadang-kadang di dalam keputusan. Ini suatu hal yang saya sebagai orang awam, bukan orang hukum, tidak mengerti buat apa proses ini kalau semua sudah terang benderang dan masih saja kembali ke situ," kata Nadiem.


"Dan kenapa tidak ada konsekuensi bagi tim penuntut yang terus mengutarakan kebohongan berulang-ulang kali? Kok bisa saja gitu lho, dan terbuka di depan semua orang menyebut kebohongan," imbuhnya


Nadiem menjelaskan uang sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun merupakan nilai IPO Gojek, bukan uang yang diterimanya. Ia mengklaim bukti transfer penjelasan uang tersebut sudah jelas di persidangan.


"Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya angka Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tuturnya.


Nadiem mengaku sedih dan keluarganya terpukul dengan tuntutan tersebut. Ia memohon doa karena harus menjalani operasi malam ini.


"Nah itu mungkin dari saya. Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul dengan saya nggak tahu cara mendeskripsikannya, saya nggak tahu nih perlakuan seperti apa yang seperti ini," kata Nadiem.


"Tapi saya harus menjalani operasi malam ini, karena kalau tidak akan semakin parah berdampak bagi saya. Saya hanya minta doa sama seluruh negara kita. Saya minta doa," tambahnya.


Sebelumnya, dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. 


Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Jaksa menyebut, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.


Hal itu disebut dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google. 


Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. 


Atas perkara ini, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (kpc, dtc)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat